Beranda News Wakil Ketua Baleg Kritik Putusan MK Soal Pemilu Daerah dan Nasional: “Bahaya jika Dibiarkan”
News

Wakil Ketua Baleg Kritik Putusan MK Soal Pemilu Daerah dan Nasional: “Bahaya jika Dibiarkan”

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Jakarta, Moralita.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah.

Putusan tersebut menetapkan bahwa penyelenggaraan Pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden harus dipisahkan dari Pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya).

Menurut Doli, MK telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga yudikatif dengan mengintervensi wilayah kerja legislasi yang merupakan ranah DPR dan pemerintah. Ia mengkhawatirkan bahwa jika praktik semacam ini terus berlanjut, maka kewibawaan dan otoritas DPR sebagai pembentuk undang-undang akan terkikis.

“Kalau ini dibiarkan terus-menerus, saya kira sangat berbahaya. Bayangkan kalau setiap minggu ada gugatan ke MK dan setiap minggu pula keluar putusan. Akhirnya, DPR sebagai pembentuk undang-undang tidak lagi punya ruang kreativitas karena dibatasi oleh putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tegas Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (2/7).

Baca Juga :  Komisi II DPR RI RDP dengan KPU, Bawaslu, Kemendagri Bahas Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada

Lebih lanjut, politisi Partai Golkar itu mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasi atau penolakan terhadap suatu undang-undang langsung kepada DPR, bukan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Viral Koin Jagat Tuai Respon DPR RI, Kreatif tapi Dampaknya harus Dikaji

“Masyarakat sebaiknya datang ke DPR, ke pembentuk undang-undang. Kami terbuka terhadap masukan. Selama ini mungkin masyarakat merasa DPR tidak membuka ruang, sehingga memilih mengajukan judicial review ke MK,” ujarnya.

Menanggapi kritik bahwa DPR kerap dinilai minim partisipasi publik dalam proses legislasi, Doli membantah. Ia menegaskan bahwa DPR saat ini telah mengubah pendekatannya dan membuka ruang diskusi secara lebih luas sejak tahap awal penyusunan undang-undang.

“Sebelum penetapan jadwal pembahasan di Bamus atau pimpinan DPR, kami sudah lebih dulu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan forum group discussion (FGD) dengan berbagai stakeholder,” kata Doli.

Baca Juga :  Reses DPRD Elia Joko Sambodo: Bahas Solusi Ekonomi UMKM hingga Sektor Kreatif Pariwisata Kabupaten Mojokerto

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk komitmen DPR dalam menjamin proses legislasi yang partisipatif dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa Partai Golkar akan senantiasa membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat.

“Partai Golkar sangat terbuka terhadap audiensi dan aspirasi dari masyarakat. Kami tidak ingin legislatif menjadi menara gading yang terputus dari rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya

PT Agrinas Palma Nusantara Lakukan Perombakan Direksi, Edi Slamet Irianto Resmi Diberhentikan

Selanjutnya

Kurir J&T Dianiaya, Pelaku Ternyata ASN Guru TK di Sampang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman