Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » Wakil Ketua DPR RI: Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Merupakan Bentuk Perlindungan terhadap Nasabah

Wakil Ketua DPR RI: Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK Merupakan Bentuk Perlindungan terhadap Nasabah

Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 1 Agustus 2025 13:41 WIB

Jakarta, Moralita.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening tidak aktif atau dormant selama tiga bulan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), merupakan langkah strategis untuk melindungi hak dan dana milik nasabah.

“PPATK sejatinya sedang berupaya melindungi rekening nasabah yang terindikasi dormant,” ujar Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam (31/7).

Ia menjelaskan, rekening yang sudah lama tidak digunakan tetap dikenakan biaya administrasi oleh pihak perbankan, meskipun tidak ada aktivitas transaksi debet maupun kredit. Ironisnya, bunga yang seharusnya menjadi hak nasabah justru tidak dibayarkan.

Baca Juga :  DPR RI Kaji Mendalam RUU Perampasan Aset, Ahmad Irawan Soroti Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

“Dana nasabah tetap dipotong biaya administrasi, tapi bunga yang semestinya menjadi haknya tidak diberikan. Ini merugikan nasabah. Maka itu, tindakan PPATK adalah bentuk perlindungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa berdasarkan pemaparan dari PPATK, terdapat indikasi bahwa sebagian rekening dormant dimanfaatkan untuk aktivitas transaksi ilegal, termasuk tindak pidana perjudian daring (online gambling).

“PPATK menemukan sejumlah rekening dormant digunakan untuk aktivitas kriminal seperti judi online. Maka, untuk mencegah penyalahgunaan, rekening tersebut dibekukan sementara sambil menunggu konfirmasi dari pemilik sahnya,” katanya.

Dasco menekankan bahwa proses aktivasi kembali rekening yang dibekukan tersebut tidaklah sulit, dan justru memberikan transparansi kepada nasabah terkait keamanan dan keabsahan aktivitas dalam rekening mereka.

Baca Juga :  KPK Periksa Dirut BPR Jepara Artha Lagi dalam Dugaan Kredit Fiktif Rp272 Miliar, Disinyalir Terkait Dana Kampanye

“Dengan langkah ini, nasabah dapat mengetahui kondisi dan status rekening mereka. PPATK sedang mengambil tindakan preventif untuk menyelamatkan dana nasabah dari potensi penyalahgunaan,” tegasnya.

Sebelumnya, PPATK mengumumkan bahwa lebih dari 30 juta rekening dormant yang sempat dibekukan sementara telah dibuka kembali setelah melalui proses verifikasi. Kebijakan ini disebut menjadi bagian dari program pencegahan penyalahgunaan rekening tidak aktif oleh pelaku kejahatan finansial.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa langkah pembukaan kembali rekening tersebut merupakan hasil dari upaya sistematis yang telah dilaksanakan dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga :  DPR RI Siap Bahas RUU Transportasi Online, Komisi V Undang Perwakilan Pengemudi untuk Serap Aspirasi

“Sejak awal program ini dijalankan, kami telah mengaktifkan kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya dibekukan sementara. Jumlah ini bertambah hingga hampir 30 juta pada minggu ini,” ujar Ivan saat dikonfirmasi oleh media, Kamis (31/7).

Langkah strategis ini mendapat dukungan berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif, yang menilai bahwa kebijakan PPATK tidak hanya memberikan perlindungan terhadap nasabah, tetapi juga berkontribusi dalam memutus mata rantai kejahatan keuangan berbasis digital.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less