Wakil Wali Kota Surabaya dan Wabup Sidoarjo Sidak Perusahaan Properti, Ungkap Dugaan Penipuan Kavling
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 22 Agustus 2025 14:11 WIB; ?>

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Propertyatas dugaan jual beli tanah kavling.
Sidoarjo, Moralita.com – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB) Property yang berlokasi di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (21/8).
Sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penipuan jual beli tanah kavling yang merugikan lebih dari 160 warga, sebagian besar berasal dari Surabaya.
“Alhamdulillah, hari ini kami memediasi pengembang dengan para korban bersama Ibu Mimik. Kolaborasi ini penting, sebab meski lokasi proyek berada di Sidoarjo, mayoritas korbannya merupakan warga Surabaya,” ujar Armuji yang akrab disapa Cak Ji.
Perwakilan korban, Yasin, menegaskan bahwa praktik penjualan yang dilakukan PT MTB sarat dengan kecurangan. Banyak korban menerima perjanjian notaris, namun faktanya dokumen tersebut tidak pernah ditandatangani secara sah di hadapan notaris.
Selain itu, ditemukan pula penggunaan Ikatan Jual Beli (IJB) palsu. Dalam dokumen tersebut tercantum klausul bahwa jika transaksi dibatalkan, pengembang hanya akan mengembalikan 60 persen dana. Padahal, tanah kavling yang dijanjikan siap urug tidak pernah ada realisasinya.
“Pengembang menjual sesuatu yang tidak ada. Kami menuntut PT MTB untuk mengembalikan dana korban secara penuh, bukan dipotong 40 persen,” tegas Yasin.
Setelah melalui mediasi panjang, Direktur Utama PT MTB, Kurniawan Yudha, akhirnya mengakui kesalahannya di hadapan para korban dan pejabat daerah.
“Saya tidak pernah berniat menipu. Saya salah dan meminta maaf sebesar-besarnya. Saya berterima kasih atas kehadiran panjenengan semua,” ujar Yudha.
Ia berjanji akan mengembalikan dana korban secara penuh, dengan mekanisme pembayaran kepada lima korban per bulan mulai September 2025, tanpa sistem cicilan.
Untuk memastikan komitmen tersebut, Yasin menyatakan akan membuat perjanjian resmi di hadapan kepolisian. “Kami akan buat kesepakatan di depan polisi, disaksikan pihak berwenang. Saya juga mohon bantuan Ibu Wabup untuk berkoordinasi dengan Polres,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Armuji mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
“Banyak oknum yang memperkaya diri dengan menjual aset yang bukan haknya. Pastikan keaslian dokumen dan validitas lahan sebelum melakukan pembayaran,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi maupun jual beli kavling yang menjanjikan keuntungan cepat namun berisiko tinggi.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar