Surabaya, Moralita.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memperkenalkan metode baru dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Untuk pertama kalinya di Indonesia, proses lelang jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui mekanisme pengajuan proposal dan pemaparan visi-misi.
Langkah inovatif ini bertujuan memastikan bahwa pejabat yang terpilih memiliki strategi dan program kerja yang sejalan dengan visi pembangunan Kota Surabaya.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pemimpin di Pemkot Surabaya memiliki visi dan misi yang jelas untuk membangun kota ini,” ujar Eri dalam keterangan yang diterima, Senin (10/2).
Eri menegaskan bahwa metode seleksi berbasis proposal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan birokrasi. Setiap kandidat diwajibkan memaparkan rencana kerja serta solusi konkret yang akan diterapkan jika terpilih.
Proses seleksi ini tidak hanya berfokus pada aspek kepangkatan atau pengalaman, tetapi juga menilai inovasi dan kompetensi para calon pejabat. Meskipun demikian, proses ini tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk syarat minimal pendidikan bagi calon pejabat.
“Untuk jabatan Kepala Seksi (Kasi), minimal harus memiliki ijazah Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1). Sementara untuk calon Kepala Dinas, syarat minimalnya adalah lulusan S1 atau S2,” jelas Eri. Ia juga menegaskan bahwa aturan kepangkatan, seperti minimal pangkat IIID untuk posisi Kepala Bidang (Kabid), akan tetap dipatuhi.
Eri menekankan bahwa pengisian jabatan di Pemkot Surabaya tidak bisa dilakukan secara instan. Setiap ASN harus melalui jenjang kepangkatan yang jelas sebelum menduduki posisi tertentu.
“Seorang staf tidak bisa langsung menjadi Kabid. Mereka harus naik bertahap, dari staf menjadi sub-koordinator terlebih dahulu, baru kemudian bisa menjadi Kabid,” terangnya.
Proses pengumpulan proposal visi-misi para kandidat ditargetkan selesai pada Februari 2025. Setelah proposal terkumpul, para peserta diwajibkan memaparkan program yang telah mereka cantumkan dalam proposal secara terbuka.
“Proses seleksi dilakukan secara transparan, mulai dari Kasi, Sub-koordinator, Kabid, hingga kepala perangkat daerah,” ujar Eri, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Dalam proses penilaian, Pemkot Surabaya akan melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) serta tim ahli dari perguruan tinggi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan secara objektif dan berintegritas.
Setiap pelamar diharuskan memaparkan proposal mereka secara terbuka agar masyarakat dapat turut menilai. Eri bahkan melibatkan wartawan dalam proses penilaian untuk memastikan keterbukaan informasi.
“Jika ada pejabat yang berjanji menyelesaikan perizinan tanpa kendala, tetapi kenyataannya masih ada keterlambatan, maka mereka harus siap mengundurkan diri,” tegasnya.
Setelah tahap penilaian selesai, nama-nama pejabat yang dinyatakan lolos akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan. Hal ini sesuai dengan regulasi yang menyebutkan bahwa kepala daerah baru bisa melakukan mutasi setelah enam bulan dilantik.
Selain itu, Eri juga akan melakukan evaluasi terhadap pejabat yang sudah menjabat selama dua tahun sebelum melakukan penyesuaian jabatan.
Eri menegaskan bahwa proses mutasi pejabat baru akan dilakukan setelah pelantikannya kembali sebagai Wali Kota Surabaya periode 2025-2029. Ia memberikan sinyal adanya perombakan besar dalam roda pemerintahan Surabaya berdasarkan kompetisi visi-misi, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga perangkat daerah.
“Alhamdulillah, hingga saat ini sudah ada sekitar 200 proposal yang masuk dari semua dinas. Insyaallah minggu depan akan masuk lebih banyak lagi. Setelah itu, kita mulai tahap paparan dan pelantikan,” ungkapnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, memastikan bahwa seluruh proses seleksi jabatan di lingkungan Pemkot Surabaya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dari pemerintah pusat.
“Kami memastikan seleksi ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan pangkat, kualifikasi pendidikan, dan pengalaman jabatan,” ujar Ira.
Ira menambahkan bahwa keterlibatan akademisi dalam proses seleksi akan membantu menentukan tahapan dan variabel penilaian yang objektif. Aturan pendidikan minimal bagi pejabat sudah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dan tidak dapat diabaikan.
“Jika tidak sesuai ketentuan, bisa berdampak pada proses kepegawaian, seperti kenaikan pangkat atau pensiun,” jelasnya.
Selain itu, pengangkatan jabatan juga akan mempertimbangkan riwayat kerja pegawai yang tercatat dalam sistem Sumber Daya Manusia (SDM). Indikator utama penilaian proposal mencakup persyaratan kepegawaian, inovasi yang diajukan, serta solusi untuk permasalahan di Surabaya.
Untuk memastikan bahwa pejabat yang terpilih benar-benar kompeten dan berintegritas, Ira menegaskan bahwa Pemkot Surabaya akan melakukan evaluasi berkala. Jika ada pejabat yang gagal memenuhi target atau tidak menepati janji yang disampaikan dalam proposal, maka akan diterapkan mekanisme sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah kota akan melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan terobosan ini, diharapkan proses seleksi pejabat di Surabaya menjadi lebih transparan, akuntabel, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan positif bagi kemajuan kota.
Discussion about this post