Warga Desa Kedunguneng Mojokerto Tuntut Ganti Rugi Tanahnya untuk Jalan Pertanian
Mojokerto, Moralita.com – Sejumlah warga pemilik 22 bidang tanah di Desa Kedunguneng, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, melakukan mediasi dengan Pemdes dan Camat mempertanyakan kejelasan status kepemilikan atas sebagian tanah mereka yang digunakan sebagai jalur pertanian/Jalan Usaha Tani (JUT).
Mereka menilai penggunaan lahan tersebut belum disertai dengan dasar hukum yang memadai serta belum diikuti dengan proses ganti rugi atau kompensasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Puji Samtoyo, Sekretaris Jenderal Harimau Mojokerto Nusantara (HMN) yang mendampingi masyarakat terdampak, menegaskan bahwa langkah mediasi yang dilakukan merupakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan guna mengingatkan Pemerintah Desa Kedunguneng agar dalam setiap kebijakan pembangunan tetap memperhatikan prinsip legalitas serta aturan hukum yang berlaku.
“Pembangunan JUT dan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang melintasi 20 bidang tanah milik warga semestinya didahului dengan proses perencanaan yang matang. Pemerintah desa tidak boleh serta-merta menggunakan tanah masyarakat tanpa terlebih dahulu memastikan adanya dasar hukum, kesepakatan, dan kompensasi yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Puji Samtoyo saat mediasi di Balai Desa Kedunguneng, Kamis (15/5).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menyatakan bahwa setiap pengambilan tanah milik masyarakat, meskipun untuk kepentingan publik, wajib disertai dengan pembayaran ganti kerugian.
“Kompensasi bukanlah bentuk belas kasih pemerintah, melainkan kewajiban negara. Ketika undang-undang telah menyediakan instrumen hukum dan mekanisme ganti rugi, maka pemerintah desa seharusnya mengakomodasi hal tersebut dalam proses perencanaan pembangunan,” imbuhnya.
Puji juga menyoroti lemahnya bukti legalitas dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, kehadiran masyarakat dalam forum musyawarah dusun tidak dapat diartikan sebagai bentuk pelepasan hak atas tanah secara sukarela.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, diperlukan pernyataan resmi dari pemilik tanah jika ingin dilakukan hibah kepada negara.
“Tanpa dokumen pernyataan pelepasan hak yang sah dan spesifik, maka pelaksanaan pembangunan di atas tanah masyarakat dapat menimbulkan sengketa di kemudian hari. Terlebih jika hak atas tanah tersebut masih tercantum dalam sertifikat resmi dan berpotensi diwariskan,” tegasnya.
Dalam perspektif hukum perdata, Puji menyitir Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu harus adanya kesepakatan para pihak. Ia menekankan pentingnya perjanjian tertulis sebagai dasar legal dalam penyelesaian perkara tanah yang bersifat privat.
Sementara itu, Kepala Desa Kedunguneng, Muhammad Mashudi dalam keterangannya menjelaskan bahwa proyek pembangunan JUT telah melalui tahapan Musyawarah Dusun (Musdus) tahun 2019. Ia menyebut bahwa notulen rapat menunjukkan adanya kesepakatan masyarakat untuk menguruk TPT dengan lebar jalan 2,5 meter dari bibir saluran.
“Proyek ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada tahun 2020 dan 2022, dengan pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, memang tidak ada alokasi anggaran untuk ganti rugi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keluhan baru muncul setelah proyek selesai, dan saat ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat juga telah diterbitkan. Pemerintah desa berharap masyarakat dapat memahami asas manfaat dari JUT yang diyakini membawa dampak positif bagi kepentingan bersama.
Dalam mediasi tersebut, Camat Bangsal, Liantoro Sugeng Wijaya turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa karena tanah yang digunakan merupakan hak milik pribadi warga, maka diperlukan dokumen pernyataan kerelaan dari pemilik tanah sebagai bukti legal.
“Pemerintah desa tidak dapat bertindak sepihak tanpa bukti tertulis dari masyarakat yang menyatakan tidak keberatan. Hal ini penting untuk menghindari gugatan di masa mendatang dari ahli waris atau pihak lain, karena status kepemilikan atas tanah tersebut masih tercatat dalam sertifikat resmi,” ujarnya.
Camat menegaskan bahwa meskipun proyek JUT dan TPT tidak dianggarkan untuk ganti rugi, pemerintah desa tetap tidak bisa mengabaikan hak-hak masyarakat. Oleh karena itu, ia menyarankan adanya dokumen resmi berupa surat pernyataan pelepasan sebagian hak atas tanah untuk kepentingan pembangunan JUT dan TPT.
“Hal ini penting sebagai bentuk perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah desa sebagai pelaksana pembangunan,” tutupnya.






