Kamis, 21 Agu 2025
light_mode
Beranda » Daerah » Warga Glagaharum Dua Kali Laporkan Pemdes ke Kejari Sidoarjo, Diduga Ada Korupsi APBDes

Warga Glagaharum Dua Kali Laporkan Pemdes ke Kejari Sidoarjo, Diduga Ada Korupsi APBDes

Oleh Redaksi Moralita — Senin, 18 Agustus 2025 17:13 WIB

Sidoarjo, Moralita.com – Warga Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, kembali melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Laporan ini merupakan yang kedua kalinya disampaikan masyarakat dalam kurun dua tahun terakhir.

AS, salah satu koordinator warga, menyatakan bahwa Pemdes Glagaharum dinilai tidak transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa serta realisasi pelaksanaan anggaran desa.

“Selama ini Pemdes Glagaharum tidak pernah membuka informasi kepada masyarakat mengenai realisasi penggunaan APBDes. Kami bahkan menemukan sejumlah proyek pembangunan yang kualitasnya jauh dari standar,” ujarnya saat, Senin (18/8).

Baca Juga :  KPK Sita Aset Rp2 Miliar di Pasuruan, Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Menurut AS, laporan pertama disampaikan pada awal 2023 terkait dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran tahun 2022. Kemudian, laporan kedua kembali diajukan pada awal 2024 yang menyoroti dugaan penyelewengan anggaran tahun 2023.

“Kami berharap Kejari Sidoarjo segera memeriksa Kepala Desa beserta perangkat desa yang diduga terlibat, agar ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban. Jika terbukti melanggar aturan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

AS menambahkan, pihaknya juga tengah menyiapkan laporan baru terkait pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2024. Ia menekankan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca Juga :  KPK Segera Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim sebagai Saksi Korupsi Hibah Pokmas 2019–2022

“Kami ingin agar Kejari Sidoarjo tidak terkesan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa,” imbuhnya.

Sebelumnya, hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terhadap APBDes Glagaharum tahun anggaran 2023 menemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp180 juta. Temuan ini dinilai warga dapat menjadi pintu masuk bagi Kejari Sidoarjo untuk mendalami laporan masyarakat terkait dugaan korupsi.

Dugaan penyimpangan anggaran juga kembali mencuat pada APBDes tahun 2024. Salah satunya terkait proyek pengurukan lahan sawah yang dialokasikan menjadi lapangan sepakbola dengan pagu anggaran sebesar Rp465,9 juta. Selain itu, pembangunan drainase di Dusun Risen, RT 09/RW 02, juga menuai sorotan. Hanya berselang satu bulan setelah rampung, kondisi penutup saluran (U ditch) dilaporkan rusak dan terbelah. Bahkan, sebuah kendaraan roda empat sempat terperosok ke dalam saluran akibat buruknya kualitas konstruksi.

Baca Juga :  KPK Panggil Lima Kepala Desa Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret agar pengelolaan dana desa lebih transparan, akuntabel, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less