Wartawan Alami Kekerasan oleh Pengawal Ketua Dewas RSUD Pati, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Oleh Tim Redaksi Moralita — Sabtu, 6 September 2025 14:07 WIB; ?>

Dua wartawan yang menjadi korban dugaan kekerasa oleh pengawal Ketua Dewas RSUD Pati, masing-masing telah resmi melaporkan kasus ke Polresta Pati.
Pati, Moralita.com – Insiden kekerasan terhadap jurnalis terjadi di gedung DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang wartawan terlempar hingga terbanting ke lantai setelah ditarik paksa oleh pengawal Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, Kamis (4/9).
Peristiwa itu terjadi usai Torang walk out dari rapat Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo. Saat meninggalkan ruang rapat di lantai dua menuju pintu keluar lantai satu, sejumlah wartawan berusaha melakukan wawancara doorstop. Namun, orang-orang yang mengawal Torang justru menarik paksa dua jurnalis. Akibatnya, salah satu wartawan terjatuh keras hingga terbanting di lantai.
Sementara itu, Torang terlihat tetap berjalan menuju mobil tanpa memberikan komentar.
Dua wartawan yang menjadi korban, masing-masing dari media televisi dan online, telah resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati.
Menyikapi peristiwa ini, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya mendatangi Polresta Pati. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Bupati Pati, Sudewo, mengonfirmasi bahwa Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, telah mengundurkan diri dari jabatannya pasca insiden tersebut.
“Saya mengapresiasi langkah itu, biar mundur, dia mundur,” ujar Sudewo, Jumat (5/9).
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Torang membenarkan kabar pengunduran dirinya, meskipun enggan memberikan penjelasan detail.
“Ya,” jawab singkat Torang.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. Sejumlah organisasi pers menilai insiden tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk bagi praktik demokrasi di daerah.
PWI dan IJTI menyerukan agar aparat penegak hukum bergerak cepat memproses laporan para wartawan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Artikel terkait:
- Polisi Ungkap Kronologi Bayi Dikubur Ibu Kandung di Tulungagung, Diduga Tewas karena Kekerasan
- Bupati Pati Resmi Batalkan Kenaikan PBB-P2, Sejumlah Proyek Infrastruktur Tertunda
- Pemprov Jateng Gelar Rapat Darurat Usai Kerusuhan di Pati, Gubernur Luthfi Ingatkan Kepala Daerah Lebih Cermat Ambil Kebijakan
- Aksi Demo di Pati Ricuh, Wartawan Korban Gas Air Mata Dipastikan Selamat
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar