Otto Hasibuan: Penarikan Royalti Musik Penting untuk Lindungi Pencipta dan Pengguna Lagu
Oleh Redaksi — Sabtu, 9 Agustus 2025 08:16 WIB; ?>

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan.
Tangerang, Moralita.com – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa kebijakan penarikan royalti musik merupakan langkah strategis untuk melindungi hak para pencipta, pemilik, dan pengguna lagu, termasuk penyanyi serta pelaku industri musik lainnya.
Menurutnya, perlindungan hukum di bidang hak cipta harus disesuaikan dengan perkembangan zaman agar mampu menjawab tantangan baru yang muncul di tengah kemajuan teknologi dan dinamika industri hiburan.
“Pemerintah segera dapat menyesuaikan dan melakukan perubahan undang-undang untuk kepentingan serta melindungi pencipta, penyanyi, dan pihak terkait lainnya,” ujar Otto Hasibuan di Tangerang, Jumat (9/8).
Otto menilai, pembenahan regulasi, khususnya Undang-Undang Hak Cipta, sangat diperlukan. Salah satu penyesuaian yang mendesak adalah memastikan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dapat merumuskan solusi yang adil dan transparan dalam pengelolaan royalti.
“Kalau perubahan undang-undang ini berjalan, saya berharap dapat menghadirkan kepastian hukum. Sebab, saya melihat ada beberapa putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” jelasnya.
Otto menambahkan, pemerintah menaruh perhatian khusus pada sejumlah perkara hak cipta yang menjadi sorotan publik, seperti kasus yang terjadi di Bali maupun polemik yang melibatkan penyanyi internasional asal Indonesia, Agnez Mo.
“Kasus seperti di Bali atau yang melibatkan Agnez Mo merupakan perhatian serius pemerintah. Semoga perubahan undang-undang dapat segera dilakukan demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembaruan regulasi diharapkan mampu menjadi jawaban atas permasalahan yang selama ini menimbulkan perdebatan antara pencipta, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial—seperti restoran, kafe, pusat kebugaran, toko, dan hotel—wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemilik hak terkait.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music.
“Layanan streaming bersifat personal. Namun, ketika musik tersebut diperdengarkan di ruang publik untuk kepentingan usaha, maka masuk kategori penggunaan komersial. Oleh karena itu, dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme resmi,” papar Agung.
Pembayaran royalti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Mekanisme penyalurannya dilakukan melalui LMKN agar hak para pencipta dan pemilik lagu terjamin secara adil.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan hak kreator musik dan keberlangsungan pelaku usaha, sehingga ekosistem industri musik nasional dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment