Beranda News Kasatpol PP Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BK Desa
News

Kasatpol PP Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana BK Desa

Kasat Pol PP Bojonegoro, Heru Sugiarto.

Bojonegoro, Moralita.com – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan mendalam kasus BK Khusus Desa 2021 Bojonegoro, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan mantan Camat Padangan, Heru Sugiarto, sebagai tersangka.

Saat ini, Heru diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Penetapan status tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana.

Ia membenarkan bahwa penyidik telah menemukan bukti kuat yang mengindikasikan keterlibatan Heru Sugiarto dalam dugaan penyalahgunaan dana BKKD yang bersumber dari APBD tahun 2021.

“Benar, yang bersangkutan sudah kami naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tegas Dewa saat dikonfirmasi awak media, Kamis (9/10).

Baca Juga :  Kronologi Kasus Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim: Dua Rumah Disita, Puluhan Tersangka Terungkap

Menurut Dewa, penetapan tersangka terhadap Heru merupakan hasil pengembangan dari berkas perkara sebelumnya yang telah lebih dulu menjerat sejumlah pihak.

Kasus ini merupakan bagian terpisah (split case) dari perkara utama yang melibatkan penyedia proyek dan empat kepala desa penerima dana BKKD di wilayah Kecamatan Padangan.

“Kasus ini merupakan pengembangan dari berkas tersangka sebelumnya yang melibatkan pihak penyedia dan para kepala desa penerima bantuan,” jelasnya.

Dalam hasil penyidikan, Heru diduga memiliki peran strategis dalam proses pencairan dana bantuan ketika masih menjabat sebagai Camat Padangan.

Ia diduga memperkenalkan pihak rekanan pelaksana proyek kepada para kepala desa penerima bantuan, serta menandatangani dokumen administrasi pengajuan anggaran tanpa dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sah.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Kapal Mojopahit TBM Kota Mojokerto, Kini Disegel Kejaksaan

“Modus yang digunakan cukup jelas. Tersangka memperkenalkan penyedia proyek kepada desa penerima bantuan, kemudian menandatangani dokumen pengajuan anggaran desa tanpa disertai LPJ yang sesuai ketentuan,” papar Dewa.

Berdasarkan hasil audit sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 1.696.099.743. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan desa dan peningkatan infrastruktur publik, namun justru diduga kuat diselewengkan secara kolektif antara oknum aparat desa, penyedia proyek, dan pejabat kecamatan.

Meski telah berstatus tersangka, penyidik Polda Jawa Timur belum melakukan penahanan terhadap Heru. Saat ini, proses pemeriksaan lanjutan masih berlangsung guna memperdalam analisis terhadap peran, motif, dan keterlibatan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Mobil Peninggalan BJ Habibie Terseret Kasus Korupsi Ridwan Kamil, KPK Siapkan Skema Lelang

“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ucap Dewa.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi BKKD di Kecamatan Padangan telah menyeret sejumlah pihak. Pada tahun 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya telah menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada Bambang Soedjatmiko, rekanan pelaksana proyek.

Pengembangan perkara tersebut juga menjerat empat kepala desa, masing-masing Kades Tebon Wasito, Kades Dengok Supriyanto, Kades Purworejo Sakri, dan Kades Kuncen Mohammad Syaifudin. Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim.

 

Sebelumnya

Sekdakot Vs Pj Sekda juga Inspektur, 3 Tokoh Beradu Stratak untuk Kursi Sekdakab Blitar

Selanjutnya

Dana Transfer ke Daerah (TKD) 2026 untuk Kabupaten Mojokerto Dipangkas Rp281 Miliar, Gus Bupati Siapkan Strategi Efisiensi dan Optimalisasi PAD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman