Beranda News Kepala Desa Nonaktif Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran Desa
News

Kepala Desa Nonaktif Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran Desa

Sidang kasus korupsi Kepala Desa nonaktif Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung.

Tulungagung, Moralita.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa nonaktif Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, Eko Sujarwo, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Pada sidang tuntutan yang digelar Senin (11/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Eko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi anggaran desa tahun 2020–2021 bersama bendahara desa, WS, yang saat ini berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan hasil persidangan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp711.983.628.

Baca Juga :  KPK Cegah 13 Orang Terkait Dugaan Korupsi EDC BRI, Termasuk Dirut Allo Bank Indra Utoyo

“Terdakwa selaku Kepala Desa nonaktif Kradinan bersama-sama dengan WS telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Selasa (12/8).

Atas perbuatannya, JPU menuntut Eko Sujarwo dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp300.641.737. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenai pidana penjara tambahan selama 1 tahun 9 bulan. Sisa kerugian negara menjadi tanggung jawab WS yang masih buron.

Baca Juga :  Warga Desa Sidorejo Geruduk Kejari Blitar, Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan HGU Perusahaan Perkebunan

Jaksa mengungkapkan, hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan, pengakuan secara terus terang, serta keterbukaan dalam memberikan rincian penggunaan dana desa yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Kejaksaan Bondowoso Tersangkakan Ketua Yayasan, Korupsi Dana Hibah Pendidikan Kerugian Negara Capai 2,3 M

Sebelumnya, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung telah menahan Eko pada 15 April 2025. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung pada 24 April 2025.

Dari hasil penyidikan, dugaan korupsi terjadi melalui mekanisme pencairan dana yang tidak sesuai prosedur, penyaluran dana yang menyimpang dari peruntukan, serta pelaksanaan sejumlah proyek fiktif. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp743 juta, yang sebagian besar digunakan terdakwa untuk melunasi utang pribadi.

Sebelumnya

Mutasi Pejabat Eselon II di Pemkab Pamekasan Tertunda, Izin BKN dan Kemendagri Belum Turun

Selanjutnya

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Akui Sulit Dapatkan Uang Halal di Dunia Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman