Prof. Nur Kholis UINSA Surabaya Sebut Bahaya Normalisasi Dugaan Pungutan dari Kopertais IV: Yang Dianggap Lumrah Belum Tentu Benar Secara Hukum
Surabaya, Moralita.com – Polemik dugaan pungutan liar yang menyeret nama KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Dosen Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Islam UINSA Surabaya, Prof. Drs. H. Nur Kholis, M.Ed.Admin, Ph.D, menyebut setiap persoalan tata kelola di lingkungan pendidikan tinggi harus disikapi secara objektif dan proporsional.
Menurutnya, dalam perspektif manajemen pendidikan Islam, seluruh aktivitas pembinaan akademik idealnya diselenggarakan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan memiliki dasar administratif yang jelas. Karena itu, kata Prof. Nur Kholis, apabila benar terdapat pungutan yang tidak memiliki mekanisme regulatif yang kuat, maka kondisi tersebut dapat dipandang sebagai indikasi lemahnya tata kelola kelembagaan, khususnya pada aspek kontrol administrasi dan standar pelayanan publik.
“Dalam administrasi pendidikan tinggi, asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum merupakan fondasi penting agar tidak muncul persepsi penyalahgunaan kewenangan ataupun beban administratif yang tidak semestinya,” ujarnya kepada Moralita.com, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, praktik penarikan biaya tanpa dasar regulasi tertulis berpotensi bertentangan dengan prinsip good governance. Sebab, birokrasi pendidikan tinggi tidak hanya dituntut menjalankan fungsi pelayanan akademik, tetapi juga memastikan seluruh mekanisme administrasi berjalan sesuai koridor hukum dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks kelembagaan, Prof. Nur Kholis menilai jabatan Koordinator KOPERTAIS yang melekat pada pimpinan perguruan tinggi memang membawa konsekuensi tanggung jawab administratif dan moral. Meski demikian, tanggung jawab tersebut tetap harus dilihat berdasarkan struktur kewenangan, mekanisme delegasi, serta fakta-fakta yang dapat diverifikasi secara objektif.
“Penilaian tidak boleh dibangun hanya berdasarkan asumsi atau opini publik semata, tetapi harus bertumpu pada data, dokumen, serta mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan adanya pungutan yang muncul berulang dalam berbagai agenda akademik. Menurutnya, apabila pola seperti itu benar terjadi, maka hal tersebut dapat menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan.
“Pola repetitif biasanya menunjukkan adanya persoalan sistemik, bukan sekadar persoalan individual semata,” tegasnya.
Dalam perspektif etika kepemimpinan pendidikan Islam, Prof. Nur Kholis menilai penggunaan rekening pribadi untuk aktivitas institusional merupakan hal yang problematik. Praktik tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kerancuan administrasi, hingga melemahkan akuntabilitas keuangan, meskipun mungkin dilakukan dengan alasan teknis ataupun efisiensi.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa ketergantungan PTKIS maupun dosen terhadap layanan administratif KOPERTAIS dapat memunculkan relasi kuasa yang tidak seimbang. Karena itu, birokrasi pendidikan tinggi harus memastikan seluruh layanan berjalan profesional, bebas tekanan, serta tidak memunculkan kesan adanya kewajiban di luar ketentuan resmi.
Menurutnya, istilah ‘partisipasi sukarela’ juga menjadi problematis apabila peserta merasa tidak memiliki ruang untuk menolak. Dalam teori administrasi publik, unsur voluntarisme harus dibarengi kebebasan memilih tanpa adanya konsekuensi birokratis yang bersifat terselubung.
“Jika peserta merasa tidak memiliki pilihan karena ketergantungan administratif, maka aspek kesukarelaan perlu dipertanyakan secara etis maupun administratif,” jelasnya.
Prof. Nur Kholis menilai polemik yang berkembang saat ini dapat menjadi momentum evaluasi reformasi birokrasi pendidikan tinggi keagamaan secara nasional. Ia berpandangan fungsi pembinaan akademik sebaiknya dipisahkan secara tegas dari mekanisme penghimpunan dana kegiatan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi penyalahgunaan otoritas.
Apabila dilakukan pendalaman hukum, ia menilai aspek yang paling penting diuji terlebih dahulu adalah legalitas kebijakan serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan. Dari titik tersebut, lanjutnya, dapat ditelusuri pola komando birokrasi, distribusi kewenangan, hingga efektivitas pengawasan internal yang berjalan di dalam institusi.
“Dari sana baru dapat dilihat apakah terdapat prosedur pengawasan yang efektif atau justru terdapat celah tata kelola yang memungkinkan munculnya persoalan administratif,” ucap Prof. Nur Kholis.
Dalam jangka panjang, Prof. Nur Kholis mengingatkan bahwa polemik semacam ini dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi Islam apabila tidak ditangani secara terbuka dan profesional.
Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan integritas birokrasi akademik, transparansi layanan, serta audit tata kelola untuk menjaga marwah lembaga pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama RI.
“Penguatan integritas birokrasi akademik dan transparansi layanan menjadi kebutuhan mendesak agar kepercayaan civitas akademika PTKIS terhadap KOPERTAIS tak terciderai,” pungkasnya.






