Beranda Government Polemik Pelaporan Pungli KOPERTAIS IV Surabaya, Prof. Kurjum: Pungutan Dilakukan Pejabat Negara Tanpa Dasar Hukum Itu Pidana Korupsi
Government

Polemik Pelaporan Pungli KOPERTAIS IV Surabaya, Prof. Kurjum: Pungutan Dilakukan Pejabat Negara Tanpa Dasar Hukum Itu Pidana Korupsi

Professor/ Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora UINSA Surabaya, Prof. Dr. H. Mohammad Kurjum, M.Ag.

Surabaya, Moralita.com – Kasus dilaporkannya dugaan pungutan liar oleh Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang juga Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof. Akh. Muzakki tuai kritikan respon berdatangan dari berbagai akademisi, kali ini Professor/ Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora UINSA Surabaya, Prof. Dr. H. Mohammad Kurjum menyampaikan statemennya.

Prof. Kurjum menilai dugaan praktik pungutan liar yang menyeret nama KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur harus dipandang secara serius dalam perspektif tata kelola pendidikan tinggi, etika administrasi publik, serta integritas kelembagaan akademik, apalagi dilakukan oleh sosok yang notabene Pejabat Negara yakni Rektor UINSA Surabaya sebagai Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV.

Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora itu menegaskan, pendidikan tinggi keagamaan tidak boleh berjalan di luar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Menurutnya, ketika muncul dugaan pungutan tanpa dasar hukum regulasi yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar aspek administratif, melainkan juga marwah institusi pendidikan tinggi Islam di mata hukum pidana.

“Dunia akademik semestinya menjadi ruang yang menjunjung etika pelayanan, bukan ruang yang menimbulkan keresahan atau beban nonprosedural bagi dosen maupun perguruan tinggi,” ujar Prof. Kurjum kepada Moralita.com, Minggu (10/5/2026).

Dalam pandangan Prof. Kurjum, setiap pungutan dalam sistem hukum administrasi negara wajib memiliki dasar kewenangan yang jelas. Apabila tidak terdapat regulasi eksplisit, baik berupa peraturan kementerian, mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maupun ketentuan resmi lainnya, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Ia menekankan, institusi publik tidak diperkenankan memungut biaya di luar ketentuan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, kegiatan seperti pembinaan dosen, penilaian Beban Kerja Dosen (BKD), maupun penyusunan berkas Sertifikasi Dosen (Serdos), menurutnya merupakan bagian dari fungsi pelayanan dan pengembangan mutu pendidikan tinggi yang tidak dapat begitu saja dibebankan kepada peserta yang secara eksplisit menjadi perintah tertuang dalam surat oleh KOPERTAIS tanpa dasar regulasi resmi.

“Jika memang terdapat kebutuhan pembiayaan, mekanismenya harus transparan, legal, dan masuk dalam sistem keuangan negara atau tata kelola institusi yang sah atau tidak dikoordinir sama sekali (secara mandiri). Tanpa itu akan muncul ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan,” ungkap Prof. Kurjum.

Lebih lanjut, Prof. Kurjum menilai kewenangan administratif yang dimiliki KOPERTAIS tidak otomatis berarti kewenangan finansial. Menurutnya, fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) harus dibedakan secara tegas dengan kewenangan melakukan penarikan biaya langsung kepada dosen maupun perguruan tinggi.

Baca Juga :  KPK Sita Dua Rumah Mewah Senilai 3,2M di Mojokerto Surabaya Terkait Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

“Penarikan biaya tidak bisa hanya didasarkan pada kebiasaan atau praktik yang sudah berlangsung lama. Jika dilakukan terkoordinasi oleh KOPERTAIS maka harus ada landasan hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti adanya relasi kuasa dalam birokrasi pendidikan tinggi yang dinilai tidak selalu setara. Ketergantungan administratif dosen dan PTKIS terhadap proses BKD, Serdos, pembinaan institusi, hingga kenaikan jabatan akademik, dinilai dapat memunculkan tekanan administratif terselubung secara tidak langsung.

Dalam situasi tersebut, kata dia, sebagian dosen kerap merasa tidak memiliki keberanian untuk menolak praktik yang dianggap tidak wajar karena khawatir berdampak terhadap perjalanan karier akademiknya.

“Birokrasi pendidikan tinggi harus dibangun di atas prinsip pelayanan, bukan relasi subordinatif yang membuka ruang tekanan dan ketakutan,” ujarnya.

Prof. Kurjum juga menaruh perhatian serius terhadap dugaan penggunaan rekening pribadi dalam mekanisme pengkoordinasian pembayaran kegiatan institusional. Dalam perspektif tata kelola keuangan modern, praktik tersebut dinilai problematis karena seluruh transaksi kelembagaan seharusnya menggunakan mekanisme resmi yang dapat diaudit dan terdokumentasi secara transparan.

“Penggunaan rekening pribadi menamoung pembayaran berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kesulitan akuntabilitas, dan keraguan publik terhadap integritas pengelolaan dana,” serunya.

Menurutnya, apabila benar terdapat aliran dana yang tidak masuk dalam mekanisme resmi negara maupun skema PNBP, maka hal itu berpotensi memunculkan konsekuensi hukum pidana. Konsekuensi tersebut dapat muncul apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, ketidaktransparan, ataupun praktik yang merugikan pihak lain.

Prof. Kurjum juga menilai istilah ‘pembinaan’ tidak boleh dijadikan legitimasi untuk melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam perspektif hukum administrasi negara, praktik semacam itu bahkan dapat dikaji sebagai bentuk abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan.

“Kewenangan yang diberikan untuk pelayanan dan pembinaan tidak boleh digunakan di luar tujuan utamanya. Pembinaan seharusnya memperkuat mutu akademik, bukan menjadi ruang transaksional,” kata Prof. Kurjum.

Baca Juga :  Diduga Ada Penggelapan Dokumen, Seleksi Perangkat Desa di Jombang Dilaporkan ke Polisi

Ia menjelaskan, dalam kajian hukum administrasi negara, praktik tersebut juga dapat dianalisis melalui konsep detournement de pouvoir atau penyimpangan tujuan kewenangan, yakni ketika kewenangan yang semestinya digunakan untuk pelayanan justru dimanfaatkan di luar tujuan dasarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh penilaian tetap harus berbasis data, dokumen, dan fakta hukum yang objektif, bukan sekadar asumsi. Dalam konteks yang lebih luas, Prof. Kurjum menilai dugaan praktik pungutan tidak transparan dapat berdampak serius terhadap integritas dunia akademik dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi Islam.

“Pendidikan tinggi Islam seharusnya menjadi teladan moral dan etika publik. Ketika dunia akademik diwarnai dugaan pungutan yang tidak ada landasan hukumnya serta tidak transparan, maka yang tergerus adalah kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi,” tuturnya.

Ia juga mengakui bahwa di sejumlah lingkungan birokrasi pendidikan masih terdapat budaya ‘normalisasi pungutan administratif‘ yang selama ini dianggap lumrah karena berulang dan berlangsung dalam waktu lama. Namun menurutnya, sesuatu yang dianggap biasa belum tentu benar secara hukum.

“Reformasi birokrasi justru harus dimulai dari keberanian mengevaluasi praktik-praktik yang selama ini diterima tanpa kritik,” katanya.

Dalam kerangka reformasi tata kelola kampus, Prof. Kurjum menegaskan bahwa mekanisme pembinaan dosen seharusnya dilakukan melalui sistem yang profesional, terukur, dan berbasis pelayanan akademik. Seluruh pembiayaan kegiatan, lanjutnya, harus dikelola secara resmi melalui anggaran institusi atau negara, bukan diada-adakan dan dibebankan secara informal kepada peserta secara pribadi.

“Sudahlah jangan diadakan pungutan-pungutan seperti itu, mengakali dan menarik biaya yang tidak ada landasan aturan hukum, ditambah dilakuan dan dikoordinir oleh pejabat negara (Rektor UINSA sebagai Koordinator KOPERTAIS), itu unsur dugaan tindak pidana korupsinya jelas lho,” tegasnya.

Terkait kemungkinan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof. Kurjum menilai legalitas pungutan menjadi aspek paling mendasar yang perlu ditelusuri terlebih dahulu. Dari aspek tersebut, aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana (follow the money) serta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Kasus Penipuan UMKM di Surabaya Barat, Inspektorat Periksa Pegawai Non-ASN dan Lurah Sememi

“Pendekatan seperti itu akan membuat proses penegakan hukum lebih objektif dan sistematis,” ujarnya.

Ia menambahkan, pimpinan perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh kegiatan kelembagaan berjalan sesuai aturan hukum serta bebas dari praktik pungutan di luar ketentuan negara.

“Kepemimpinan akademik tidak hanya diukur dari capaian program, tetapi juga dari kemampuan menjaga integritas tata kelola institusi,” katanya.

Mengenai dugaan adanya pola pungutan berulang dalam berbagai agenda, Prof. Kurjum menyebut hal tersebut dapat dibaca sebagai indikasi praktik yang sistematis. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa penilaian akhir tetap harus dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen bukti yang valid.

Ia juga menegaskan transparansi penggunaan dana kegiatan merupakan kewajiban mutlak, termasuk ketika dana tersebut disebut sebagai  dana yang dipungut dari ‘partisipasi peserta’.

Prof. Kurjum memandang kasus ini juga dapat menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola KOPERTAIS di berbagai wilayah Indonesia. Menurutnya, evaluasi tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi, melainkan memperkuat legitimasi, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tinggi Islam.

Apabila nantinya terbukti secara hukum terjadi penyimpangan, ia menilai dampaknya akan serius terhadap citra institusi pendidikan tinggi Islam maupun pengawasan birokrasi di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Kemenag harus turun tangan menyelesaikan polemik ini agar juga nama KOPERTAIS Wilayah IV kepercayaan publiknya dapat dipulihkan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Prof. Kurjum mengajak seluruh dosen, civitas akademika, serta penyelenggara pendidikan tinggi untuk menjaga dunia akademik sebagai ruang moral, ruang ilmu, dan ruang pengabdian masyarakat sehingga menjadi teladan dalam kehiduoan bernegara.

“Jika dunia pendidikan tinggi keagamaannya saja dipandang negatif oleh masyarakat bagaimana nantinya?” serunya.

Ia menekankan pentingnya keberanian membangun budaya transparansi dan integritas, serta tidak membiarkan praktik yang dianggap tidak sehat terus dinormalisasi hanya karena telah berlangsung lama.

“Reformasi birokrasi pendidikan tinggi harus dimulai dari keberanian menegakkan etika, aturan, dan tanggung jawab bersama demi menjaga kehormatan pendidikan tinggi Islam di Indonesia,” pungkasnya.

 

Sebelumnya

Skandal Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Jatim Libatkan Rektor Prof. Muzakki Tuai Tanggapan Dosen UINSA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman