Bawaslu Papua Temukan Dugaan Pelanggaran PSU Pilgub, Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 13 TPS
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 13 Agustus 2025 14:58 WIB; ?>

Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta.
Papua, Moralita.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025. Pelanggaran tersebut dinilai mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan berpotensi memengaruhi hasil pemungutan suara.
Komisioner Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta, memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Di antaranya, sekretaris panitia pemungutan suara (PPS) membuka kotak suara sehari sebelum PSU, adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, pembagian surat suara kepada saksi secara tidak sah, serta mobilisasi massa menuju tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi mengganggu independensi pemilih.
“Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang berpotensi memengaruhi hasil pemungutan suara. Karena itu, pelaksanaan PSU kembali menjadi langkah korektif yang harus segera dilakukan,” ujar Yofrey di Jayapura, Selasa (12/8).
Berdasarkan hasil investigasi, Bawaslu Papua merekomendasikan pelaksanaan PSU ulang pada 13 TPS yang tersebar di lima wilayah, meliputi: Kabupaten Jayapura (4 TPS), Kabupaten Sarmi (1 TPS), Kabupaten Mamberamo Raya (4 TPS), Kabupaten Kepulauan Yapen (1 TPS), dan Kota Jayapura (3 TPS).
Yofrey menjelaskan, Bawaslu memberikan tenggat maksimal 10 hari sejak PSU terakhir pada 6 Agustus 2025 untuk melaksanakan PSU di 13 TPS tersebut.
“Langkah ini diambil guna memastikan proses pemilihan berjalan secara jujur, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Bawaslu Papua berharap PSU susulan ini dapat memperbaiki kualitas proses demokrasi di Bumi Cenderawasih sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar