Wacana Jadi 7 Dapil Kabupaten Mojokerto Hangat Dibicarakan Saat KPU Kunjungan ke DPD PAN
Mojokerto, Moralita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto terus memperkuat sinergitas komunikasi kelembagaan dengan partai politik sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi dan pendidikan politik masyarakat.
Hal ini tercermin dalam agenda kunjungan kerja dan silaturahmi jajaran Komisi oner KPU Kabupaten Mojokerto ke Kantor DPD PAN Kabupaten Mojokerto di Jl. Raya Kembanhringgit, Pungging.
Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi forum silaturahmi formal antar lembaga demokrasi, melainkan juga ruang diskusi hangat dan strategis terkait penguatan partisipasi politik masyarakat, dinamika kepemiluan, hingga wacana perubahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, menegaskan bahwa tugas KPU tidak hanya sebatas melayani pemilih, tetapi juga melayani peserta pemilu, termasuk partai politik sebagai pilar utama demokrasi elektoral.
Menurutnya, hubungan harmonis antara penyelenggara pemilu dan partai politik menjadi elemen penting dalam membangun kualitas demokrasi yang sehat, inklusif, dan partisipatif.
“KPU bukan hanya melayani pemilih, tetapi juga melayani peserta pemilu. Karena itu, komunikasi dan kolaborasi dengan partai politik harus terus dibangun,” ujar Afnan, Kamis (28/5/2026).

Afnan menjelaskan, tantangan demokrasi ke depan semakin kompleks seiring bertambahnya jumlah pemilih pemula setiap tahun. Berdasarkan data yang dimiliki KPU Kabupaten Mojokerto, lulusan SMA atau kelompok pemilih pemula setiap tahunnya menyumbang sekitar 14 ribu daftar pemilih tetap (DPT).
Jumlah tersebut dinilai sangat signifikan dan membutuhkan perhatian serius seluruh elemen demokrasi, khususnya dalam penguatan pendidikan politik generasi muda agar tidak terjebak pada pragmatisme politik maupun disinformasi digital.
“Rata-rata pemilih pemula dari lulusan SMA menyumbang sekitar 14 ribu pemilih setiap tahun. Ini menjadi tantangan bersama agar mereka memiliki pemahaman politik yang baik dan cerdas,” terang Afnan.
Karena itu, KPU berharap partai politik dapat menjadi mitra strategis dalam agenda pendidikan politik dalam ramhka meningkatkan partisipasi masyarakat, terutama dalam membangun budaya demokrasi yang substantif, rasional, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Selain membahas penguatan pendidikan politik, diskusi juga mengemuka terkait wacana perubahan dan pergeseran daerah pemilihan (dapil), baik pada tingkat Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, hingga tingkat nasional.
Dalam pembahasan wacana tersebut, muncul wacana penataan dapil berdasarkan pemerataan jumlah penduduk agar representasi politik menjadi lebih proporsional dan berkeadilan.
Afnan menegaskan bahwa sebelum perubahan dapil diputuskan tahun 2027, KPU Kabupaten Mojokerto akan terlebih dahulu membuka ruang diskusi dan menyerap aspirasi dari seluruh ketua partai politik.
“Perubahan dapil nantinya akan didiskusikan terlebih dahulu bersama seluruh ketua partai politik sebelum diputuskan lebih lanjut,” katanya.
Selaras itu, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Rendy Oky Saputra, menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga opsi rancangan dapil yang akan diusulkan ke KPU RI.
Tiga opsi tersebut meliputi skema 5 dapil, 6 dapil, dan 7 dapil untuk Kabupaten Mojokerto. Menurut Rendy, seluruh opsi masih bersifat usulan teknis daerah dan keputusan final tetap berada di tangan KPU RI setelah melalui tahapan kajian, evaluasi, serta sinkronisasi data kependudukan dan representasi politik nasional.
“Toga opsi tersenut kami usulkan, Namun keputusan final tetap berada di KPU RI nantinya,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua DPD PAN Kabupaten Mojokerto, Dr. H. M. Afif Zamroni, Lc, MEI, menyambut positif wacana penambahan jumlah dapil tersebut. Ia bahkan mendukung skema penambahan dapil hingga menjadi tujuh dapil di Kabupaten Mojokerto.
Menurut Gus Afif, penambahan dapil berpotensi memperluas representasi politik masyarakat sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih dalam proses demokrasi.
Dalam statemennya ia menyebutk semakin proporsional pembagian dapil, maka ruang keterwakilan masyarakat di parlemen juga akan semakin terbuka.
“PAN sendiri mendukung 7 dapil di Kabupaten Mojokerto karena mengingat naiknya DPT dan hal itu akan berdampak pada meningkatnya partisipasi pemilih dan memperluas keterwakilan masyarakat,” jelas Gus Afif.
Penambahan dapil, lanjut Gus Afif akan memperkecil cakupan wilayah representasi seorang anggota DPRD. Artinya, hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat menjadi lebih dekat secara sosial maupun geografis.
Jika sebelumnya satu dapil mencakup rata-rata empat kecamatan dengan jumlah pemilih sangat besar, maka wakil rakyat sering kali kesulitan menjangkau seluruh aspirasi masyarakat secara merata.
“Akibatnya, pembangunan cenderung tersentral pada wilayah basis suara tertentu saja,” katanya.
Dengan dapil lebih banyak menurut Gus Afif, maka kompetisi menjadi lebih lokal, kandidat wakil rakyat lebih fokus pada isu riil masyarakat, biaya komunikasi politik bisa lebih efisien, dan aspirasi di pelosok desa-desa kecil lebih berpeluang terakomodasi.
“Penambahan dapil pada dasarnya dapat menjadi instrumen memperkuat kualitas demokrasi lokal jika dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kepentingan representasi rakyat,” tandasnya.






