Sosialisasi Hukum Dari Bidkum Polda Jatim, Prioritaskan Penyelesaian Konflik Pidana Melalui Restorative Justice Di Desa Medali Mojokerto
Mojokerto, Moralita.com – Upaya membangun kesadaran hukum masyarakat dari tingkat akar rumput terus diperkuat oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Melalui agenda Sosialisasi Penyelesaian Tindak Pidana Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diselenggarakan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur.
Agenda strategis turba ini dilaksanakan di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, masyarakat desa diajak memahami pentingnya penyelesaian persoalan hukum secara bijaksana, proporsional, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Kegiatan yang berlangsung di balai desa Medali tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), pengrajin alas kaki, serta masyarakat setempat. Sosialisasi ini menjadi bagian dari strategi Polda Jawa Timur untuk memperluas literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat peran desa sebagai garda terdepan dalam menciptakan ketertiban dan harmoni sosial.
Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jawa Timur, AKBP Martin Luther Alexander Carolus Makalew, menegaskan bahwa pemahaman hukum yang baik merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang aman, produktif, dan berdaya saing.

Menurutnya, melalui kegiatan tersebut masyarakat diharapkan semakin memahami mekanisme penyelesaian persoalan hukum yang dapat ditempuh melalui pendekatan mediasi dan keadilan restoratif sebelum berlanjut ke proses hukum formal.
“Tujuan kegiatan ini agar masyarakat semakin memahami bagaimana menangani setiap permasalahan hukum yang nantinya dapat dimediasikan oleh pihak desa. Dalam hal ini kepala desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat memiliki peran yang sangat penting sebagai mediator awal dalam penyelesaian persoalan yang muncul di Desa,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Lebih jauh, Martin menjelaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian konflik sosial, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan ekonomi desa. Menurutnya, masyarakat yang memahami aturan hukum akan lebih siap mengembangkan potensi usaha secara sehat dan berkelanjutan.
“Kami berharap sosialisasi ini juga mampu mendorong pengembangan berbagai potensi ekonomi yang dimiliki masyarakat, termasuk bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta membangun sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan desa yang lebih maju, aman, dan tenteram,” katanya.
UMKM Alas Kaki Perlu Pendampingan Hukum
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Martin memberikan perhatian khusus terhadap sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Desa Medali. Diketahui, mayoritas masyarakat desa tersebut menggantungkan kehidupan ekonominya pada industri alas kaki yang telah berkembang selama bertahun-tahun.
Menurutnya, pelaku UMKM tidak cukup hanya dibekali kemampuan produksi dan pemasaran, tetapi juga harus memperoleh pendampingan hukum agar dapat menjalankan usahanya secara aman dan sesuai regulasi.
“Kami memandang bahwa masyarakat UMKM harus merasa dilayani dan didampingi, terutama terkait kesadaran hukum dan berbagai persoalan yang mungkin dihadapi dalam menjalankan usaha. Dengan pemahaman hukum yang baik, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan usaha sekaligus terhindar dari berbagai risiko hukum yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, peran pemerintah desa bersama aparat kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas di tingkat desa, menjadi sangat strategis dalam memberikan edukasi hukum secara berkelanjutan kepada para pelaku usaha.
Menurut Martin, para pengrajin alas kaki perlu memahami berbagai aspek legalitas usaha, mulai dari perizinan, perlindungan merek, standar produksi, hingga hak dan kewajiban dalam menjalankan aktivitas bisnis.
“Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak di lapangan harus mampu memberikan edukasi yang lebih intens kepada masyarakat, khususnya para pengrajin alas kaki dan pelaku UMKM. Mereka perlu mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum, aturan apa yang harus dilengkapi, dan bagaimana menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Ia meyakini bahwa langkah preventif melalui edukasi hukum akan jauh lebih efektif dibandingkan penyelesaian masalah setelah pelanggaran terjadi.
“Jika seluruh persyaratan dan aturan telah dipenuhi dengan baik, maka potensi munculnya persoalan hukum yang lebih rumit di kemudian hari dapat diminimalkan,” tegasnya.
Dorong Pelaku Usaha Bangun Identitas Merek Sendiri
Dalam pemaparannya, Martin juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM alas kaki. Ia mengingatkan agar para pelaku usaha tidak meniru ataupun menggunakan merek dagang milik pihak lain yang dapat berujung pada sengketa hukum.
Sebaliknya, ia mendorong masyarakat untuk mengembangkan identitas merek sendiri sebagai bagian dari penguatan daya saing produk lokal.
“Tadi kami juga menyampaikan bagaimana upaya agar UMKM tidak meniru atau menggunakan merek milik pihak lain. Kita harus mengembangkan usaha yang ada di Desa Medali ini dengan identitas dan kekuatan sendiri. Ke depan, desa ini memiliki potensi besar untuk berkembang sebagai sentra industri alas kaki yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.
Martin bahkan menilai Desa Medali memiliki peluang untuk berkembang menjadi destinasi wisata berbasis industri kreatif, khususnya sektor alas kaki, apabila seluruh pemangku kepentingan mampu bersinergi dalam pengembangannya.
Sementara itu, Kepala Desa Medali, Miftahuddin, menyambut positif pelaksanaan sosialisasi hukum yang digelar Bidkum Polda Jawa Timur tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut memberikan wawasan baru sekaligus memperkuat pemahaman hukum masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menjadi kekuatan ekonomi utama desa.
“Kami sangat mengapresiasi sosialisasi yang diberikan Bidang Hukum Polda Jawa Timur. Harapannya masyarakat Desa Medali memiliki pemahaman hukum yang lebih baik ke depan, terutama terkait legalitas produk, perlindungan usaha, dan proses industri alas kaki yang menjadi sektor unggulan desa kami,” ujarnya.
Miftahuddin menilai berbagai materi yang disampaikan AKBP Martin Luther Alexander Carolus Makalew memiliki nilai strategis dalam mendukung perkembangan UMKM Desa Medali agar mampu tumbuh secara sehat, profesional, dan berdaya saing.
Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut juga sangat relevan diterapkan dalam kehidupan masyarakat desa.
“Terkait penekanan mengenai restorative justice, saya sepakat bahwa pendekatan tersebut memang harus dikedepankan. Tidak semua persoalan hukum harus langsung diarahkan kepada aparat penegak hukum. Banyak persoalan yang sesungguhnya dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah dan mediasi di tingkat paling bawah, mulai dari lingkungan RT, RW, hingga pemerintah desa,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa apabila proses mediasi tidak menemukan titik temu atau mengalami kebuntuan, maka jalur hukum formal tetap menjadi pilihan yang harus dihormati.
“Ketika seluruh upaya mediasi telah dilakukan namun tidak menghasilkan kesepakatan atau sudah mengalami deadlock, maka proses hukum tentu menjadi langkah yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Bidkum Polda Jawa Timur berharap lahir masyarakat desa yang tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan lebih harmonis, iklim usaha semakin kondusif, dan berbagai potensi konflik sosial dapat diselesaikan secara damai melalui semangat keadilan restoratif.






