Rabu, 15 Okt 2025
light_mode
Home » News » Menkum Supratman Tegaskan Pembayaran Royalti Musik Dibebankan kepada Pemilik Usaha, Bukan Pengunjung

Menkum Supratman Tegaskan Pembayaran Royalti Musik Dibebankan kepada Pemilik Usaha, Bukan Pengunjung

Oleh Redaksi — Kamis, 14 Agustus 2025 12:57 WIB

Jakarta, Moralita.com – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik hanya berlaku bagi pemilik usaha, bukan kepada pengunjung atau konsumen. Ia mempertanyakan maraknya keluhan di ruang publik yang justru datang dari pihak yang tidak memiliki kewajiban membayar royalti.

“Yang dikenakan royalti itu pemilik tempat usaha, bukan pengunjung. Jadi, seharusnya pengunjung tidak perlu ribut atau khawatir,” ujar Supratman kepada wartawan di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Supratman meminta masyarakat mengubah sudut pandang terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, para pengunjung tempat usaha tidak perlu merasa terbebani karena pungutan royalti sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha.

Baca Juga :  Pemerintah Targetkan Penyusunan DIM RUU KUHAP Rampung Pekan Ini, Fokus pada Restorative Justice dan Perlindungan HAM

“Bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak ada kewajiban membayar royalti. Jadi, keresahan yang timbul di kalangan pengunjung sebetulnya tidak berdasar,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa keresahan di masyarakat merupakan konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah. Sebagai Menkum, ia menyatakan siap menanggung risiko kebijakan ini dan berkomitmen untuk transparan dalam prosesnya.

“Saya tidak akan menghindar dari risiko tersebut. Sekali lagi, kami akan terbuka untuk semua pihak,” ujarnya.

Supratman juga mengungkapkan bahwa ia telah meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) agar tidak membebani pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) secara berlebihan. Ia menekankan pentingnya komunikasi antara seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan mekanisme royalti yang adil dan proporsional.

Baca Juga :  Nasib RUU Perampasan Aset Masih Menunggu Evaluasi Prolegnas, Pemerintah Siap Gunakan Draf Lama

“Ajak mereka berdialog, tentukan sikap bersama. Karena royalti itu sejatinya dari kita, oleh kita, dan untuk kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, Supratman mengingatkan agar penanganan masalah royalti tidak langsung diarahkan ke ranah pidana, melainkan mengutamakan pendekatan mediasi. Ia juga menegaskan tidak akan menandatangani kebijakan atau peraturan teknis terkait penarikan royalti sebelum proses sosialisasi dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Otto Hasibuan: Penarikan Royalti Musik Penting untuk Lindungi Pencipta dan Pengguna Lagu

“Mereka sudah rapat kemarin, dan kami beri waktu satu minggu untuk berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan. Saya tidak akan menandatangani usulan terkait besaran atau mekanisme penarikan royalti jika sosialisasi belum dilakukan dengan baik,” pungkasnya.

  • Author: Redaksi

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less