Rabu, 15 Okt 2025
light_mode
Home » News » Presiden Prabowo Soroti Penyimpangan Sistem Ekonomi, Tegaskan Kembali Relevansi Pasal 33 UUD 1945

Presiden Prabowo Soroti Penyimpangan Sistem Ekonomi, Tegaskan Kembali Relevansi Pasal 33 UUD 1945

Oleh Redaksi — Jumat, 15 Agustus 2025 13:06 WIB

Jakarta, Moralita.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti adanya penyimpangan dalam penerapan sistem perekonomian nasional. Menurutnya, sebagian pihak menganggap pasal-pasal terkait perekonomian dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3, tidak lagi relevan di era modern. Padahal, pasal-pasal tersebut merupakan pilar utama sekaligus benteng yang dirancang untuk melindungi kepentingan ekonomi bangsa.

“Ada penyimpangan bahwa sistem ekonomi yang diamanatkan UUD 1945, terutama Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3, telah kita abaikan. Seolah-olah ayat-ayat tersebut tidak relevan dalam kehidupan modern kita,” ujar Prabowo saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8).

Baca Juga :  Tambah Satuan Baru TNI, Efisiensi Anggaran Tetap Jadi Prioritas

Presiden menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 menekankan asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi. “Asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi,” tegasnya yang langsung disambut tepuk tangan anggota MPR.

Prabowo menjelaskan, Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus berada di bawah kendali negara. Ia menilai, praktik ekonomi belakangan ini menunjukkan adanya dominasi serta manipulasi oleh segelintir pengusaha terhadap kehidupan masyarakat, yang menurutnya tidak dapat diterima.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Cabut PMN Rp3 Triliun untuk Waskita Karya, Proses Privatisasi Dihentikan

Lebih lanjut, Prabowo mengutip ayat 3 dan ayat 4 Pasal 33 yang mengatur prinsip efisiensi, keberlanjutan, dan pemerataan. Ia menilai, ketidakpatuhan terhadap amanat UUD 1945 telah menimbulkan distorsi ekonomi, memperlambat pemerataan, dan memperlebar kesenjangan kesejahteraan.

“Ketika kita tidak konsisten menjalankan UUD 1945, terjadilah distorsi ekonomi. Pemerataan ekonomi berjalan lambat, dan pertumbuhan yang rata-rata 5% selama tujuh tahun terakhir hanya dinikmati segelintir orang. Kondisi ini tidak mencerminkan realitas kesejahteraan rakyat secara menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, DPR Dorong Reformasi Menyeluruh Peradilan

Pidato ini menegaskan komitmen Presiden untuk mengembalikan sistem perekonomian Indonesia pada prinsip-prinsip konstitusi, guna memastikan pertumbuhan yang adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.

  • Author: Redaksi

Tulis Komentar Anda (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less