BPJPH Gratiskan Sertifikat Halal untuk Warteg, Warung Sunda, dan Warung Padang
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 20 Agustus 2025 11:13 WIB; ?>

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi menggratiskan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kuliner tradisional.
Jakarta, Moralita.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi menggratiskan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kuliner tradisional, seperti Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda (Warsun), Warung Padang, serta jenis warung makan sejenis.
“Kami sampaikan kabar gembira bagi para pengusaha warteg, warung Sunda, maupun warung Padang. Saat ini mereka bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” ujar Kepala BPJPH, Haikal Hasan, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (20/8).
Menurut Haikal, fasilitas ini diberikan melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
“Dengan regulasi baru ini, kami berkomitmen mempercepat sekaligus mempermudah proses sertifikasi halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil,” jelas Haikal.
Lebih lanjut, Haikal menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar legalitas administratif, melainkan bagian dari upaya meningkatkan standar usaha kuliner tradisional. Dengan adanya sertifikat halal, warung makan diharapkan lebih dipercaya konsumen sekaligus memiliki daya saing yang lebih kuat di pasar.
“Kepercayaan masyarakat akan semakin tinggi terhadap warung makan yang bersertifikat halal. Untuk itu, kami juga melakukan pengawasan secara berkala melalui sistem Jaminan Produk Halal (JPH),” tambahnya.
Syarat Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis
BPJPH menetapkan sejumlah kriteria agar pelaku usaha dapat memanfaatkan skema self declare untuk memperoleh sertifikat halal gratis, di antaranya:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kategori usaha mikro atau kecil (UMK).
- Seluruh bahan yang digunakan telah dipastikan kehalalannya, serta proses produksi sederhana.
- Tidak menggunakan bahan maupun proses produksi yang bersinggungan dengan unsur nonhalal.
- Omzet usaha maksimal Rp15 miliar per tahun.
- Hanya memiliki satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
- Lokasi produksi terpisah dari tempat produksi produk nonhalal.
- Produk berupa barang, tidak mengandung bahan berbahaya, serta tidak menggunakan unsur hewani hasil sembelihan, kecuali jika diproses sesuai syariat Islam.
- Daging giling wajib diproses melalui jasa penggilingan yang halal.
Untuk usaha berbasis warung makan seperti warteg, warsun, warmindo, dan sejenisnya, jumlah produk yang dapat diajukan melalui skema self declare dibatasi maksimal 30 jenis produk termasuk variannya. Semua produk serta proses produksinya harus diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Dengan kebijakan ini, BPJPH berharap seluruh warung tradisional di Indonesia dapat segera memperoleh sertifikat halal tanpa terbebani biaya, sekaligus mendukung tercapainya target Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar