DPR RI Terima Tunjangan Perumahan, Gaji Pokok Masih Lebih Rendah dari Tunjangan
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 20 Agustus 2025 12:13 WIB; ?>

Jakarta, Moralita.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024–2029 dipastikan akan menerima tunjangan perumahan sebagai kompensasi atas tidak disediakannya Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kebijakan ini diberlakukan untuk mengganti fasilitas rumah dinas yang sebelumnya tersedia bagi para legislator.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pemberian tunjangan tersebut bukan merupakan kenaikan gaji, melainkan bentuk pengganti fasilitas yang telah dihapuskan.
“Tidak ada kenaikan (gaji). Hanya saja sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja,” ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (20/8).
Selain tunjangan perumahan, pimpinan dan anggota DPR juga memperoleh berbagai tunjangan serta fasilitas lain. Ketentuan mengenai hal ini merujuk pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Salah satu poin yang menimbulkan sorotan publik adalah adanya Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 senilai Rp2.699.813 per orang, yang berarti pajak penghasilan para anggota dewan ditanggung langsung oleh negara.
Rincian Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPR
Berbagai tunjangan yang melekat pada jabatan anggota dewan terdiri atas:
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok.
- Tunjangan istri: 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp18.900.000 untuk Ketua DPR, Rp15.600.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp9.700.000 untuk anggota.
- Uang sidang/paket: Rp2.000.000.
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp16.468.000 untuk Ketua DPR, Rp16.009.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp15.554.000 untuk anggota.
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp5.250.000 untuk Ketua DPR, Rp4.500.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp3.750.000 untuk anggota.
- Tunjangan kehormatan: Rp6.690.000 untuk Ketua DPR, Rp6.450.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp5.580.000 untuk anggota.
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813 per orang.
Fasilitas dan Penerimaan Tambahan
Selain tunjangan di atas, anggota DPR juga memperoleh sejumlah fasilitas lain, antara lain:
- Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000.
- Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000 per orang per periode.
- Asisten anggota: Rp2.250.000.
- Biaya perjalanan dinas harian: Rp5.000.000 di daerah tingkat I dan Rp4.000.000 di daerah tingkat II.
- Uang representasi perjalanan dinas: Rp4.000.000 di daerah tingkat I dan Rp3.000.000 di daerah tingkat II.
Menariknya, gaji pokok anggota DPR justru relatif kecil dibandingkan total nilai tunjangan yang diterima. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Ketua DPR hanya sebesar Rp5.040.000 per bulan. Wakil Ketua DPR menerima Rp4.620.000, sedangkan anggota DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp4.200.000 per bulan.
Dengan demikian, struktur penghasilan anggota DPR lebih banyak ditopang oleh tunjangan dan fasilitas tambahan, sementara gaji pokok hanya menempati porsi kecil dari total penerimaan.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar