Beranda Ekonomi Puan Maharani Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Tegaskan Hanya Ada Tunjangan Rumah Dinas
Ekonomi

Puan Maharani Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Tegaskan Hanya Ada Tunjangan Rumah Dinas

Jakarta, Moralita.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menegaskan tidak ada kenaikan gaji bagi anggota legislatif sebagaimana ramai diberitakan publik. Pernyataan ini disampaikannya untuk meluruskan kabar yang menyebut gaji anggota DPR mencapai Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan.

Menurut Puan, kebijakan yang belakangan dipersoalkan masyarakat bukanlah kenaikan gaji, melainkan pemberian kompensasi berupa tunjangan rumah dinas. Kebijakan itu diambil seiring dengan penghapusan fasilitas rumah jabatan bagi anggota DPR RI periode 2024–2029.

Baca Juga :  Nasib RUU Perampasan Aset Masih Menunggu Evaluasi Prolegnas, Pemerintah Siap Gunakan Draf Lama

“Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang anggota DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, tetapi diganti dengan kompensasi berupa uang rumah. Karena rumah dinas sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” ujar Puan di Istana Merdeka, seperti dikutip Antara, Minggu (17/8).

Ia menilai pemberian tunjangan rumah dinas justru lebih efektif dan bermanfaat bagi para anggota dewan, terutama mereka yang baru menjabat. Menurutnya, fasilitas tersebut juga bisa dipergunakan untuk mendukung kinerja wakil rakyat dalam menjalankan tugas konstitusional.

Baca Juga :  Tambah Satuan Baru TNI, Efisiensi Anggaran Tetap Jadi Prioritas

“Setiap anggota DPR punya hak sekaligus kewajiban untuk memfasilitasi konstituen dari daerah pemilihannya masing-masing. Jadi, ketika ada masyarakat dari dapil datang ke Jakarta, tunjangan itu dapat membantu menyediakan fasilitas yang layak,” jelas Puan.

Sebagai informasi, pada 4 Oktober 2024, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar telah mengumumkan bahwa anggota DPR periode 2024–2029 tidak lagi memperoleh fasilitas rumah jabatan. Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan rumah dinas.

Baca Juga :  PKB dan PKS Soroti Pembengkakan Belanja Bunga Utang 2024–2025, Sri Mulyani Pastikan Pengelolaan Tetap Pruden

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang Penyerahan Kembali Rumah Jabatan Anggota DPR. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu mewajibkan seluruh anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, untuk segera mengosongkan rumah dinas yang sebelumnya ditempati.

Sebelumnya

Kata BPS: Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Kata CELIOS: PBB Harus Audit

Selanjutnya

MK Tolak Gugatan Uji Materi UU HPP Terkait Kenaikan Tarif PPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman