Beranda News Empat Kepala Desa di Tulungagung Diaktifkan Kembali, Jabatan Diperpanjang Hingga 2027
News

Empat Kepala Desa di Tulungagung Diaktifkan Kembali, Jabatan Diperpanjang Hingga 2027

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung kembali mengaktifkan empat Kepala Desa (Kades) yang sebelumnya telah habis masa jabatannya.

Tulungagung, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung kembali mengaktifkan empat Kepala Desa (Kades) yang sebelumnya telah habis masa jabatannya. Pengaktifan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Berdasarkan SE tersebut, Kades yang masa jabatannya berakhir antara November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat kembali diangkat untuk melanjutkan tugas hingga tahun 2027.

Baca Juga :  Kepala Desa Nonaktif Kradinan Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran Desa

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyampaikan bahwa keempat Kades yang diaktifkan kembali meliputi:

  1. Kades Tunggangri, Kecamatan Kalidawir
  2. Kades Pagerwojo, Kecamatan Pagerwojo
  3. Kades Kauman, Kecamatan Kauman
  4. Kades Gedangan, Kecamatan Karangrejo

“Setelah pelantikan ini, pejabat (Pj) Kades yang sempat ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan otomatis dinonaktifkan,” kata Gatut, Senin (25/8).

SE Kemendagri tersebut menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlanjutan roda pemerintahan desa. Di Tulungagung, terdapat empat desa yang kepala desanya habis masa jabatan pada periode tersebut, sehingga mereka kembali diangkat sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polemik 13 Pulau di Selatan Jawa: Bupati Tulungagung Bertolak ke Jakarta Bawa Bukti Kepemilikan ke Kemendagri

Bupati Gatut menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus dimaknai sebagai peluang memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mempercepat pembangunan di tingkat desa.

“Kepala desa adalah ujung tombak pembangunan di tingkat paling bawah. Perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar tambahan waktu, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga :  12.000 Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Tulungagung Dinonaktifkan, Masyarakat Diminta Segera Cek Status Keanggotaan

Ia juga berharap para Kades yang kembali menjabat dapat segera menyesuaikan diri dengan perangkat desa dan langsung bekerja untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Perpanjangan ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan warga, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan,” pungkas Gatut.

Sebelumnya

Kejari Sampang Dalami Laporan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp2 Miliar

Selanjutnya

Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Sosperda, 23 Saksi Telah Diperiksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman