Beranda News Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Sosperda, 23 Saksi Telah Diperiksa
News

Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Sosperda, 23 Saksi Telah Diperiksa

Kantor Kejaksaan Negeri Jember.

Jember, Moralita.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan makan dan minum pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember Tahun Anggaran 2023/2024. Hingga kini, sedikitnya 23 saksi telah diperiksa penyidik, namun belum ada penetapan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember, Agung Wibowo, menyebutkan bahwa dari total 23 saksi yang sudah dimintai keterangan, sembilan orang berasal dari unsur panitia lokal (panlok). Selain itu, satu anggota DPRD Jember juga telah memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga :  KPK Ungkap Modus Korupsi DPRD dan Kadis PUPR Oku, Minta Fee Proyek untuk THR sampai Sulap Pokir

“Dari 23 saksi yang sudah diperiksa, sembilan di antaranya panlok dan satu dari anggota dewan,” ujar Agung, Selasa (26/8).

Ia menambahkan, keterangan panitia lokal sangat penting untuk menelusuri mekanisme pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran. “Panlok ini yang bekerja langsung di lapangan. Dari mereka bisa diketahui bagaimana realisasi kegiatan, termasuk terkait pengadaan makan dan minum,” jelasnya.

Baca Juga :  Ibrahim Arief Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Selain saksi dari panitia lokal, Kejari juga akan memanggil sejumlah anggota DPRD lainnya. Menurut Agung, jadwal pemanggilan tengah disusun dan akan dilakukan secara bertahap.

“Untuk keberlangsungan penyidikan, tentu anggota dewan yang lain juga sudah kami jadwalkan. Semua akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Agung menekankan bahwa saat ini penyidik masih berfokus pada pengumpulan keterangan dari para saksi serta bukti-bukti yang relevan.

“Prinsipnya, kami kumpulkan dulu semua keterangan dan bukti. Setelah itu baru bisa dilakukan penetapan tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Kabupaten Blitar Geledah Kantor Dinas PUPR dan Kontraktor Terkait Dugaan Korupsi Proyek DAM Kali Bentak

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi pada kegiatan Sosperda DPRD Jember menyoroti pengadaan konsumsi yang tidak sesuai ketentuan. Padahal, kegiatan sosialisasi tersebut seharusnya ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peraturan daerah.

Penyimpangan dalam pengadaan tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya

Empat Kepala Desa di Tulungagung Diaktifkan Kembali, Jabatan Diperpanjang Hingga 2027

Selanjutnya

Ombak Besar Hantam Warung di Pantai Cemara, Pedagang Harap Pemerintah Turun Tangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman