DPR Pastikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Per Bulan Hanya Berlaku Hingga Oktober 2025
Oleh Redaksi — Selasa, 26 Agustus 2025 17:03 WIB; ?>

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Jakarta, Moralita.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota dewan hanya berlaku hingga Oktober 2025. Dengan demikian, mulai November 2025, angka tersebut tidak lagi tercantum dalam daftar tunjangan DPR.
“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan kontrak rumah sebesar Rp50 juta per bulan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Dasco menjelaskan, tunjangan Rp50 juta per bulan yang diterima sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 sejatinya diperuntukkan bagi kontrak rumah anggota DPR selama satu periode penuh, yakni 2024–2029.
“Jadi, anggota DPR menerima tunjangan perumahan setiap bulan sebesar Rp50 juta, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu digunakan untuk membayar biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan,” jelasnya.
Menurut Dasco, mekanisme ini ditempuh karena keterbatasan anggaran negara. Seharusnya, biaya kontrak rumah dibayarkan sekaligus untuk lima tahun, tetapi akhirnya diputuskan diangsur selama satu tahun penuh.
“Karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, maka dibayarkan dengan sistem angsuran selama 12 bulan. Jadi, tunjangan itu bukan untuk setiap bulan hingga akhir masa jabatan, melainkan khusus untuk kebutuhan kontrak rumah lima tahun,” tegasnya.
Dasco juga menanggapi polemik yang sempat muncul di masyarakat terkait besaran tunjangan tersebut. Menurutnya, perdebatan terjadi karena penjelasan sebelumnya kurang detail sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Memang penjelasan kemarin kurang lengkap sehingga menimbulkan polemik. Jadi saya tegaskan, Rp50 juta itu hanya berlaku sampai Oktober 2025, dan tujuannya murni untuk membiayai kontrak rumah selama lima tahun, bukan tunjangan rutin setiap bulan hingga 2029,” pungkasnya.
Artikel terkait:
- Kadin Jatim Ingatkan Dampak Instabilitas Politik dan Aksi Demonstrasi terhadap Ekonomi
- Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, DPR Dorong Reformasi Menyeluruh Peradilan
- Puan Maharani Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Tegaskan Hanya Ada Tunjangan Rumah Dinas
- Bentrok di Depan Gedung DPR, Massa Sempat Kuasai Jalan Tol Dalam Kota
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment