Kamis, 28 Agu 2025
light_mode
Beranda » News » DPR Pastikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Per Bulan Hanya Berlaku Hingga Oktober 2025

DPR Pastikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Per Bulan Hanya Berlaku Hingga Oktober 2025

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 26 Agustus 2025 17:03 WIB

Jakarta, Moralita.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota dewan hanya berlaku hingga Oktober 2025. Dengan demikian, mulai November 2025, angka tersebut tidak lagi tercantum dalam daftar tunjangan DPR.

“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan kontrak rumah sebesar Rp50 juta per bulan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPR RI Tanggapi Pengibaran Bendera One Piece: Dicurigai sebagai Upaya Pecah Belah Bangsa

Dasco menjelaskan, tunjangan Rp50 juta per bulan yang diterima sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 sejatinya diperuntukkan bagi kontrak rumah anggota DPR selama satu periode penuh, yakni 2024–2029.

“Jadi, anggota DPR menerima tunjangan perumahan setiap bulan sebesar Rp50 juta, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu digunakan untuk membayar biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan,” jelasnya.

Menurut Dasco, mekanisme ini ditempuh karena keterbatasan anggaran negara. Seharusnya, biaya kontrak rumah dibayarkan sekaligus untuk lima tahun, tetapi akhirnya diputuskan diangsur selama satu tahun penuh.

Baca Juga :  Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak di 2026

“Karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, maka dibayarkan dengan sistem angsuran selama 12 bulan. Jadi, tunjangan itu bukan untuk setiap bulan hingga akhir masa jabatan, melainkan khusus untuk kebutuhan kontrak rumah lima tahun,” tegasnya.

Dasco juga menanggapi polemik yang sempat muncul di masyarakat terkait besaran tunjangan tersebut. Menurutnya, perdebatan terjadi karena penjelasan sebelumnya kurang detail sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPR Adies Kadir: Haji dan Umrah Selalu Ada Saja Masalahnya

“Memang penjelasan kemarin kurang lengkap sehingga menimbulkan polemik. Jadi saya tegaskan, Rp50 juta itu hanya berlaku sampai Oktober 2025, dan tujuannya murni untuk membiayai kontrak rumah selama lima tahun, bukan tunjangan rutin setiap bulan hingga 2029,” pungkasnya.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less