Beranda News DPR Pastikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Per Bulan Hanya Berlaku Hingga Oktober 2025
News

DPR Pastikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Per Bulan Hanya Berlaku Hingga Oktober 2025

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Jakarta, Moralita.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan yang diterima anggota dewan hanya berlaku hingga Oktober 2025. Dengan demikian, mulai November 2025, angka tersebut tidak lagi tercantum dalam daftar tunjangan DPR.

“Setelah Oktober 2025, anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan kontrak rumah sebesar Rp50 juta per bulan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPR RI Tanggapi Pengibaran Bendera One Piece: Dicurigai sebagai Upaya Pecah Belah Bangsa

Dasco menjelaskan, tunjangan Rp50 juta per bulan yang diterima sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025 sejatinya diperuntukkan bagi kontrak rumah anggota DPR selama satu periode penuh, yakni 2024–2029.

“Jadi, anggota DPR menerima tunjangan perumahan setiap bulan sebesar Rp50 juta, mulai Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dana itu digunakan untuk membayar biaya kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak di 2026

Menurut Dasco, mekanisme ini ditempuh karena keterbatasan anggaran negara. Seharusnya, biaya kontrak rumah dibayarkan sekaligus untuk lima tahun, tetapi akhirnya diputuskan diangsur selama satu tahun penuh.

“Karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, maka dibayarkan dengan sistem angsuran selama 12 bulan. Jadi, tunjangan itu bukan untuk setiap bulan hingga akhir masa jabatan, melainkan khusus untuk kebutuhan kontrak rumah lima tahun,” tegasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPR Adies Kadir: Haji dan Umrah Selalu Ada Saja Masalahnya

Dasco juga menanggapi polemik yang sempat muncul di masyarakat terkait besaran tunjangan tersebut. Menurutnya, perdebatan terjadi karena penjelasan sebelumnya kurang detail sehingga menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Memang penjelasan kemarin kurang lengkap sehingga menimbulkan polemik. Jadi saya tegaskan, Rp50 juta itu hanya berlaku sampai Oktober 2025, dan tujuannya murni untuk membiayai kontrak rumah selama lima tahun, bukan tunjangan rutin setiap bulan hingga 2029,” pungkasnya.

Sebelumnya

Kemendagri Minta Kepala Daerah Batalkan Kenaikan PBB-P2 yang Dinilai Membebani Warga

Selanjutnya

Pelantikan Rotasi 16 Pejabat Baru Ala Gus Bupati Mojokerto: Dari Sumpah Jabatan Sampai Sumpah Nggak Ada Pungli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman