Beranda News Kemendagri Minta Kepala Daerah Batalkan Kenaikan PBB-P2 yang Dinilai Membebani Warga
News

Kemendagri Minta Kepala Daerah Batalkan Kenaikan PBB-P2 yang Dinilai Membebani Warga

Wamendagri, Bima Arya saat berikan keterangan pada awak media.

Jakarta, Moralita.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah di Indonesia terkait evaluasi atas rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa pemerintah meminta para kepala daerah berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai penyesuaian tarif PBB-P2.

“Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran yang pada intinya meminta agar seluruh kepala daerah betul-betul cermat dan hati-hati dalam melakukan penyesuaian PBB-P2,” ujar Bima di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/8).

Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 104 daerah yang telah menaikkan tarif PBB-P2, di mana 20 di antaranya menetapkan kenaikan lebih dari 100 persen. Menurut Bima, kebijakan tersebut perlu segera ditinjau ulang karena berpotensi membebani masyarakat.

Baca Juga :  Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan Pra Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Kemendagri

“Kami mencatat ada beberapa daerah yang menaikkan PBB-P2 lebih dari 100 persen. Kebijakan ini harus dikaji ulang, bahkan kami mengimbau agar dibatalkan atau setidaknya ditunda. Sejumlah daerah sudah memutuskan untuk membatalkan rencana kenaikan itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Pasuruan Terbitkan Aturan Ketat Penggunaan Sound System dalam Karnaval dan Hiburan Umum

Bima menepis anggapan bahwa kenaikan pajak ini dipicu oleh berkurangnya transfer anggaran dari pusat ke daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut lebih banyak didorong oleh inisiatif pemerintah daerah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan sudah mulai diupayakan sejak masa Pilkada.

“Langkah menaikkan PBB-P2 ini sebenarnya bukan instruksi pusat, melainkan inisiatif kepala daerah untuk meningkatkan PAD, bahkan sejak sebelum pemerintahan baru terbentuk,” jelasnya.

Bima menegaskan, setiap kebijakan fiskal, termasuk kenaikan PBB-P2, harus didasarkan pada pertimbangan matang, terutama dampaknya bagi masyarakat luas.

Baca Juga :  Bupati Pati Resmi Batalkan Kenaikan PBB-P2, Sejumlah Proyek Infrastruktur Tertunda

“Prinsipnya, jangan sampai kebijakan pajak memberatkan warga dan mengganggu kondusivitas. Pajak hanya salah satu instrumen stimulan, bukan satu-satunya jalan,” katanya.

Kemendagri bersama Komisi II DPR RI menekankan agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada pajak sebagai sumber pendapatan. Para kepala daerah diminta untuk lebih inovatif dalam menggali potensi ekonomi lokal.

“Ada banyak sekali sumber-sumber pendapatan lain yang bisa dimaksimalkan. Pajak bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan PAD,” pungkas Bima.

Sebelumnya

RUPSLB PT Bank Victoria Syariah Setujui Perubahan Nama Menjadi Bank Syariah Nasional

Selanjutnya

DPR Pastikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Per Bulan Hanya Berlaku Hingga Oktober 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman