Kamis, 28 Agu 2025
light_mode
Beranda » News » Anggota DPRD Sidoarjo Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

Anggota DPRD Sidoarjo Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 27 Agustus 2025 14:49 WIB

Sidoarjo, Moralita.com – Seorang anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo berinisial SA resmi dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana hibah bantuan keuangan (BK) tahun anggaran 2022–2023. Nilai dana hibah yang dipermasalahkan mencapai Rp1,5 miliar, yang diperuntukkan bagi warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

Dana hibah tersebut dialokasikan untuk pembangunan sebuah wahana seluas sekitar 2,1 hektare di atas tanah khas desa (TKD) yang sebelumnya berfungsi sebagai lahan pertanian. Proyek pembangunan berdiri di belakang salah satu kawasan perumahan.

Seorang warga setempat berinisial MR mengungkapkan, pada 2022–2023 SA mengajukan bantuan keuangan sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian disalurkan melalui Pemerintah Desa Trosobo selaku pelaksana proyek.

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Klaster Kedua Kasus Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

“Bantuan keuangan itu diajukan oleh dewan, lalu diserahkan ke pihak desa untuk membangun wahana. Pembangunan berdiri di atas tanah khas desa yang dialihfungsikan dari pertanian menjadi wahana,” ujar MR kepada wartawan, Selasa (26/8).

Menurut MR, dugaan korupsi muncul ketika proses pengurukan lahan dilakukan. Ia menuturkan, seharusnya pengurukan menggunakan pasir batu (sirtu), namun kenyataannya material diambil dari sisa urukan rel PJKA serta limbah pabrik.

“Volume tanah uruk tidak sebanding dengan anggaran. Bahkan, saat paving dibongkar, terlihat jelas material pengurukan berwarna hitam pekat, khas limbah pabrik,” bebernya.

Baca Juga :  Diperiksa 8,5 Jam di Polda Jatim, Gubernur Khofifah Akui Banyak Ditanya Soal Kepala Dinas Pemprov

MR menambahkan, praktik penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan SA bukan hanya terjadi di Desa Trosobo, melainkan juga berulang sejak 2014 hingga sekarang.

“Modusnya sama, meminta fee sekitar 10% dari proyek dan juga meminta fasilitas seperti bangku sekolah atau laptop dengan spesifikasi tertentu. Kami menduga, bukan hanya SA yang melakukan hal ini, melainkan juga ada oknum anggota DPRD lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas dasar itu, MR bersama warga melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada 17 Juli 2025. Mereka berharap aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga :  KPK Ungkap Uang Pembelian Jet Pribadi Dibawa dalam 19 Koper dari Papua

Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya aduan yang masuk.

“Kasus ini benar sudah dilaporkan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Jules, Selasa (26/8).

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi sorotan publik, mengingat dana bantuan keuangan semestinya dialokasikan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Apabila benar terjadi penyalahgunaan, maka hal ini dapat mengindikasikan adanya praktik sistematis dalam penyaluran bantuan keuangan daerah yang melibatkan oknum legislatif.

  • Penulis: Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less