Kompolnas Awasi Kasus Mobil Barracuda Brimob yang Tewaskan Pengemudi Ojol di Jakarta
Oleh Redaksi — Jumat, 29 Agustus 2025 10:36 WIB; ?>

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam.
Jakarta, Moralita.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turun langsung melakukan pengawasan terhadap kasus mobil taktis (barracuda) milik Brimob Polda Metro Jaya yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) saat pengamanan demonstrasi di kawasan Jalan Bendungan Hilir, Jakarta.
“Iya, kami akan melakukan pengawasan terhadap proses ini,” ujar Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, kepada wartawan, Jumat (29/8).
Peristiwa tragis tersebut saat ini tengah ditangani secara internal. Tercatat, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pemeriksaan berlangsung di Markas Komando Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta.
Anam menekankan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam proses penegakan hukum terhadap kasus ini. Ia mendesak Polri untuk segera mengungkap identitas anggota Brimob yang mengemudikan kendaraan barracuda saat insiden terjadi.
“Setelah mengidentifikasi siapa pengendara mobil rantis tersebut, segera lakukan pemeriksaan mendalam serta langkah-langkah penegakan hukum yang tegas. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Selain mendorong pertanggungjawaban aparat, Anam juga mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat, khususnya peserta aksi demonstrasi, tetap menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai. Menurutnya, kritik dan masukan publik merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi, namun harus disalurkan tanpa kekerasan.
“Kami berharap aspirasi tetap disampaikan dengan cara-cara yang damai. Yang tidak kalah penting, Polda Metro Jaya harus memberikan penjelasan secara utuh terkait dinamika yang terjadi di lapangan, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” kata Anam.
Kompolnas, lanjutnya, akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menyoroti sejumlah catatan penting dalam penanganan aksi unjuk rasa di masa depan. Ia menekankan dua hal mendasar: pertama, kekerasan dalam bentuk apa pun harus dihindari, baik oleh aparat maupun masyarakat; kedua, tindakan perusakan terhadap benda maupun orang tidak boleh terjadi dalam setiap aksi.
“Prinsipnya, pengelolaan demonstrasi harus dilakukan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, menjaga ketertiban umum, dan menghindari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.
Artikel terkait:
- Kenaikan PBB-P2 Picu Gelombang Protes di Berbagai Daerah, Pemerintah Pusat Bantah Pemangkasan Dana Transfer sebagai Pemicu
- Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak di 2026
- Divpropam Polri Gelar Sidang Etik untuk Tujuh Anggota Brimob Terkait Kasus Kematian Affan Kurniawan
- Presiden Prabowo Kecewa Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Perintahkan Penyelidikan Transparan
- Author: Redaksi
At the moment there is no comment