Menteri Perumahan Serahkan Rumah Subsidi untuk Keluarga Almarhum Affan Kurniawan
Oleh Redaksi — Selasa, 2 September 2025 10:29 WIB; ?>

Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruarar Sirait, menyerahkan secara resmi satu unit rumah subsidi kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan di kawasan Pesona Kahuripan 11, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/9).
Bogor, Moralita.com – Menteri Perumahan dan Permukiman, Maruarar Sirait, menyerahkan secara resmi satu unit rumah subsidi kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan di kawasan Pesona Kahuripan 11, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/9) sore.
Hunian tersebut memiliki luas tanah 60 meter persegi dengan bangunan 30 meter persegi, dilengkapi dua kamar tidur, ruang keluarga, serta dapur.
Maruarar menjelaskan, pemerintah sebelumnya menyiapkan sejumlah alternatif lokasi di Tangerang dan Serang. Namun, pihak keluarga Affan langsung merasa cocok dengan rumah yang ditawarkan di Cileungsi.
“Saya sudah menyiapkan beberapa opsi, tetapi orang tua dan keluarga merasa paling sesuai dengan hunian di sini. Karena itu, langsung kita serahkan,” ujar Maruarar, dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa bantuan ini diberikan secara resmi melalui skema rumah subsidi pemerintah, dengan dukungan dari bank penyalur, notaris, dan pengembang perumahan. Seluruh proses administrasi telah rampung sehingga rumah dapat segera ditempati keluarga penerima.
Selain menyerahkan rumah, Maruarar juga menyampaikan pesan penting terkait penegakan hukum atas kasus yang menimpa almarhum.
“Negara ini adalah negara hukum. Proses penyelesaian kasus harus transparan, adil, dan cepat, sesuai arahan Presiden. Hal itu juga yang saya sampaikan kepada ibu almarhum,” tegasnya.
Acara penyerahan rumah turut disaksikan oleh Muhammad Qodari, Wakil Kepala Staf Kepresidenan; Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri; perwakilan Bank BTN; notaris; serta Angga, selaku pengembang perumahan.
Artikel terkait:
- Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Capai 131 Ribu Tanda Tangan
- Kuota FLPP 2025 Naik Jadi 350 Ribu Unit, BP Tapera Siapkan Anggaran Rp35,2 Triliun
- Pemerintah Pangkas Proses Perizinan Bangunan, 45 Hari Menjadi 4 Jam
- Pemecatan Kompol Cosmas Gae Picu Polemik, GMKI hingga Forum Pemuda NTT Lontarkan Penolakan
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar