Polda Jatim Tangkap Ratusan Pelaku Pembakaran Gedung Grahadi dan Polsek Tegalsari
Surabaya, Moralita.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi dan Kantor Polsek Tegalsari, Surabaya, pada Sabtu (30/8) malam hingga Minggu (31/8) dini hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (1/9) malam, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas kericuhan demonstrasi yang meluas di enam kota/kabupaten, yakni Surabaya, Malang, Kediri, Kabupaten Malang, Kabupaten Kediri, dan Sidoarjo.
Sejauh ini, aparat kepolisian dari Polda Jatim bersama polres jajaran telah mengamankan 580 orang terkait kerusuhan tersebut. Dari jumlah itu, 89 orang diproses hukum, 12 orang masih dalam tahap pemeriksaan, sementara 479 orang lainnya dipulangkan kepada keluarga masing-masing dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.
“Pelaku pembakaran Gedung Grahadi maupun Kantor Polsek Tegalsari berhasil diamankan personel Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya,” ujar Jules.
Di Surabaya, polisi mencatat ada 66 orang yang diamankan khusus terkait insiden di Gedung Grahadi. Dari jumlah tersebut, 9 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 57 orang dipulangkan.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya mengamankan 288 orang dari lokasi pembakaran 18 pos polisi, Kantor Polsek Tegalsari, serta Gedung Grahadi. Dari total tersebut, 22 orang diproses hukum, sedangkan 266 orang lainnya dipulangkan.
“Seluruhnya adalah pelaku aksi anarkis, baik perusakan maupun pembakaran. Dua lokasi utama yang menjadi titik kerusuhan adalah Gedung Negara Grahadi dan Mapolda Jawa Timur, sementara Polrestabes Surabaya menangani insiden di Polsek Tegalsari dan 18 pos polisi,” tegas Jules.
Polisi kini masih menelusuri latar belakang serta jaringan para pelaku untuk memastikan apakah aksi tersebut dilakukan secara spontan atau memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu.
“Sejauh ini kami terus mendalami kemungkinan adanya afiliasi dengan kelompok tertentu atau keterhubungan antarjaringan. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sebagian besar pelaku dengan sengaja melakukan perusakan, sementara sebagian lainnya hanya mengikuti ajakan dari rekan atau lingkungannya,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana, antara lain:
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,
- Pasal 170 KUHP mengenai tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang,
- Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas,
- Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan,
- Pasal 187 jo Pasal 53 KUHP terkait percobaan pembakaran, serta
- Pasal 406 KUHP mengenai perusakan.
“Seluruh pelaku yang terbukti melakukan perusakan maupun pembakaran akan diproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Jules.






