Beranda News DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Setelah RUU KUHAP Rampung
News

DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Setelah RUU KUHAP Rampung

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan dewan lainnya saat bertemu dengan para mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Jakarta, Moralita.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilaksanakan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas.

Dasco menegaskan, pembahasan kedua RUU tersebut tidak dapat dilakukan secara bersamaan karena dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih regulasi. “Terakhir kami sudah sampaikan bahwa setelah KUHAP selesai, barulah kami akan membahas RUU Perampasan Aset, karena keduanya saling berkaitan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/9).

Baca Juga :  Puan Maharani Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Tegaskan Hanya Ada Tunjangan Rumah Dinas

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu isu yang mendapat sorotan publik, terutama karena menjadi bagian dari tuntutan para demonstran dalam aksi unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025. Aksi tersebut mendesak agar DPR segera merampungkan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Dasco menilai, pembahasan KUHAP harus diprioritaskan karena menjadi kerangka dasar bagi proses peradilan pidana. “Kedua regulasi ini tidak bisa dibahas bersamaan. Jika dipaksakan, akan berpotensi menciptakan aturan yang tumpang tindih,” jelasnya.

Baca Juga :  DPR dan Pemerintah Sepakati Kuota Haji Kabupaten/Kota Ditentukan Menteri, Bukan Lagi Gubernur

Menurut Dasco, pembahasan RUU KUHAP masih membutuhkan masukan luas dari masyarakat, akademisi, maupun praktisi hukum. Meski begitu, pimpinan DPR RI telah meminta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk mempercepat proses pembahasan agar tidak berlarut-larut.

“RUU KUHAP masih terus menerima partisipasi publik. Namun kami sudah mengingatkan bahwa ada batas waktu yang harus dipenuhi, mengingat proses partisipasi publik sudah cukup lama dan substansinya sudah sangat banyak,” tegas Dasco.

Baca Juga :  DPR Gelar Rapat Paripurna ke-21, Bahas Pertanggungjawaban APBN 2024 dan Proyeksi RAPBN 2026

DPR berharap RUU KUHAP dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa sidang kali ini, sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset bisa segera dimulai.

“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang, KUHAP sudah bisa dirampungkan. Dengan begitu, kami bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” pungkas Dasco.

Sebelumnya

Kementerian PU Bentuk Tim Teknis untuk Percepat Rehabilitasi Fasilitas Publik Pascademonstrasi

Selanjutnya

Polres Blitar Kota Bongkar Ladang Ganja Berisi 820 Batang di Desa Krisik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita.com
Bagikan Halaman