Rabu, 10 Sep 2025
light_mode
Beranda » News » DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Setelah RUU KUHAP Rampung

DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Dimulai Setelah RUU KUHAP Rampung

Oleh Tim Redaksi Moralita — Kamis, 4 September 2025 10:19 WIB

Jakarta, Moralita.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilaksanakan setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas.

Dasco menegaskan, pembahasan kedua RUU tersebut tidak dapat dilakukan secara bersamaan karena dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih regulasi. “Terakhir kami sudah sampaikan bahwa setelah KUHAP selesai, barulah kami akan membahas RUU Perampasan Aset, karena keduanya saling berkaitan,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/9).

RUU Perampasan Aset merupakan salah satu isu yang mendapat sorotan publik, terutama karena menjadi bagian dari tuntutan para demonstran dalam aksi unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025. Aksi tersebut mendesak agar DPR segera merampungkan regulasi yang dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga :  Puan Maharani Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR, Tegaskan Hanya Ada Tunjangan Rumah Dinas

Dasco menilai, pembahasan KUHAP harus diprioritaskan karena menjadi kerangka dasar bagi proses peradilan pidana. “Kedua regulasi ini tidak bisa dibahas bersamaan. Jika dipaksakan, akan berpotensi menciptakan aturan yang tumpang tindih,” jelasnya.

Menurut Dasco, pembahasan RUU KUHAP masih membutuhkan masukan luas dari masyarakat, akademisi, maupun praktisi hukum. Meski begitu, pimpinan DPR RI telah meminta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk mempercepat proses pembahasan agar tidak berlarut-larut.

Baca Juga :  DPR dan Pemerintah Sepakati Kuota Haji Kabupaten/Kota Ditentukan Menteri, Bukan Lagi Gubernur

“RUU KUHAP masih terus menerima partisipasi publik. Namun kami sudah mengingatkan bahwa ada batas waktu yang harus dipenuhi, mengingat proses partisipasi publik sudah cukup lama dan substansinya sudah sangat banyak,” tegas Dasco.

DPR berharap RUU KUHAP dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa sidang kali ini, sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset bisa segera dimulai.

Baca Juga :  DPR Gelar Rapat Paripurna ke-21, Bahas Pertanggungjawaban APBN 2024 dan Proyeksi RAPBN 2026

“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang, KUHAP sudah bisa dirampungkan. Dengan begitu, kami bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” pungkas Dasco.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less