Dansatsiber TNI Temukan Dugaan Pidana Ferry Irwandi, Langkah TNI Tuai Kritik
Oleh Tim Redaksi Moralita — Rabu, 10 September 2025 08:35 WIB; ?>

Ferry Irwandi, Konten kreator founder Malaka Project.
Jakarta, Moralita.com – Komandan Satuan Siber TNI Brigadir Jenderal (Brigjen) Juinta Omboh Sembiring menyebut pihaknya menemukan dugaan tindak pidana yang melibatkan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Hal itu terungkap usai Juinta mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9).
“Konsultasi kami ini terkait hasil patroli siber. Kami menemukan sejumlah fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan saudara Ferry Irwandi,” kata Juinta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Juinta tidak merinci bentuk dugaan tindak pidana tersebut. Ia menegaskan, detail temuan akan menjadi ranah penyidik. “Nanti kan ada penyidikan, biar kita lanjutkan,” ujarnya.
Juinta juga mengaku telah mencoba menghubungi Ferry Irwandi, namun nomor telepon yang dituju tidak aktif. “Saya coba kontak, staf saya juga sudah menghubungi, tapi tidak bisa,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Ferry Irwandi menegaskan tidak mengetahui tudingan yang disampaikan Dansatsiber Mabes TNI. “Saya belum tahu apa-apa,” ujarnya singkat, Senin (8/9).
Tak lama kemudian, Ferry menyampaikan respons melalui akun Instagram pribadinya, @irwandiferry. Dalam unggahan itu, ia menegaskan tidak pernah menghindar, apalagi mengganti nomor telepon.
“Dear jenderal. Saya tidak lari ke mana-mana. Setelah nomor saya didoxxing, saya tidak pernah ganti nomor. Jadi kalau bilang sudah coba kontak, saya tidak pernah dihubungi. Terima kasih,” tulis Ferry.
Ia juga menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum. “Saya siap menghadapi semuanya. Saya tidak pernah dididik jadi pengecut. Saya sampaikan satu hal: ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara,” pungkasnya.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, maksud kedatangan Dansatsiber Mabes TNI adalah untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.
“Pencemaran nama baik, institusi,” kata Fian kepada wartawan, Selasa (9/9).
Namun, Fian menegaskan masih ada hambatan hukum. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, institusi negara tidak memiliki legal standing untuk melaporkan pencemaran nama baik. Laporan hanya dapat diajukan oleh individu yang dirugikan secara langsung.
“Kami sampaikan, menurut putusan MK, institusi tidak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelas Fian.
Langkah Dansatsiber TNI tersebut menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, hingga Setara Institute.
Dalam pernyataannya, Koalisi menilai tindakan TNI justru memperkuat gejala militerisasi ruang siber dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap Ferry Irwandi maupun pihak lain.
“Upaya mengkriminalisasi Ferry Irwandi justru semakin menguatkan sinyal adanya usaha menutupi fakta kejadian dan menghalangi penegakan hukum yang adil dan fair,” tulis pernyataan Koalisi, Selasa (9/9).
Lebih jauh, Koalisi menilai rencana pelaporan tersebut dapat mengesankan adanya intervensi hukum. “Hal ini tentu menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum,” lanjut pernyataan itu.
Koalisi Sipil menyarankan agar TNI menempuh jalur hukum yang semestinya. “Bilamana ada dugaan tindak pidana, seharusnya TNI menempuh proses hukum pidana yang berlaku dan membawa oknum yang diduga pelaku ke pengadilan, sehingga masyarakat mengetahui fakta dan kebenaran yang sesungguhnya,” tutupnya.
Artikel terkait:
- Polisi Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Muda Kemlu: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana
- Tambah Satuan Baru TNI, Efisiensi Anggaran Tetap Jadi Prioritas
- Polres Magetan Tegaskan Komitmen Usut Dugaan Penyelewengan Dana Koperasi MSI
- Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Negara terhadap Jaksa, Libatkan TNI, Polri, dan Lembaga Intelijen
- Penulis: Tim Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar