Nasib MBG Desakan Disetop Setelah Banyak Kasus Keracunan, Kepala BGN Menunggu Arahan Presiden
Jakarta, Moralita.com – Polemik terkait kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat ramai diperbincangkan masyarakat setelah munculnya kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa di berbagai daerah.
Program yang digagas sebagai salah satu prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini menuai kritik keras, bahkan mendapat desakan penghentian sementara dari kalangan masyarakat sipil, khususnya Jaringan Pemantauan Pendidikan Indonesia (JPPI).
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, merespons isu tersebut dengan sikap hati-hati. Ia menegaskan bahwa BGN selaku pelaksana program MBG sepenuhnya menunggu arahan Presiden.
“Saya ikut arahan Presiden, tidak berani mendahului,” ujar Dadan dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu (24/9).
Dadan menambahkan bahwa hingga kini belum ada kepastian kapan agenda pembahasan evaluasi program MBG akan dilakukan bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Kami masih menunggu kabar, menunggu arahan Presiden,” ucapnya singkat.
Sementara itu, JPPI menilai bahwa kasus keracunan siswa yang muncul di sejumlah daerah bukanlah insiden yang dapat dikategorikan sebagai kesalahan teknis semata, melainkan mencerminkan persoalan sistemik dalam pengelolaan program MBG.
Koordinator Program dan Advokasi JPPI, Ari Hadianto, menegaskan bahwa kejadian tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan penghentian sementara program.
“Ini bukan hanya kesalahan teknis di lapangan, melainkan masalah sistem di BGN. Keracunan terjadi di berbagai daerah sehingga menunjukkan ada kelemahan mendasar pada tata kelola,” ungkap Ari dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI, Senin (22/9).
Dalam forum tersebut, Ari secara tegas meminta DPR menyampaikan rekomendasi penghentian program kepada Presiden.
“Tolong wakilkan kami untuk sampaikan ke Pak Prabowo, hentikan program MBG sekarang juga demi keselamatan siswa,” ujarnya.
Program MBG sejak awal didesain sebagai strategi pemerintah untuk mengatasi masalah gizi kronis, termasuk stunting, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun, implementasi di lapangan tidak bisa dilepaskan dari tantangan logistik, distribusi, hingga standar kualitas bahan pangan.
Kasus dugaan keracunan yang terjadi menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana mekanisme pengawasan mutu, sertifikasi penyedia pangan, dan standar operasional prosedur (SOP) diterapkan secara konsisten.
Jika benar ditemukan kelemahan sistemik, maka risiko kesehatan masyarakat, khususnya anak sekolah, dapat berulang di kemudian hari.
Dari perspektif hukum administrasi negara, BGN sebagai pelaksana program memiliki kewajiban untuk memastikan akuntabilitas penyelenggaraan. Hal ini termasuk memastikan bahwa setiap vendor atau penyedia layanan memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
Apabila terjadi kelalaian, tanggung jawab tidak hanya terletak pada penyedia, tetapi juga pada mekanisme pengawasan yang dijalankan lembaga negara.
Sikap Kepala BGN yang memilih menunggu arahan Presiden memperlihatkan kultur birokrasi Indonesia yang cenderung top-down. Di satu sisi, langkah ini dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak mengambil keputusan strategis di luar kewenangan.
Namun di sisi lain, publik mengharapkan adanya respons cepat dan langkah korektif sementara, seperti audit menyeluruh, penghentian distribusi di daerah terdampak, atau pengetatan standar penyediaan bahan pangan.
Jika BGN hanya menunggu tanpa melakukan tindakan antisipatif, maka potensi terulangnya kasus serupa akan semakin besar. Di sinilah peran koordinasi lintas lembaga antara BGN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, hingga pemerintah daerah menjadi krusial.
Kasus ini sesungguhnya membuka ruang diskusi lebih luas mengenai efektivitas program intervensi gizi berbasis sekolah. Kritik JPPI dapat dimaknai bukan sekadar penolakan, melainkan dorongan untuk evaluasi menyeluruh.
Pemerintah dihadapkan pada dilema antara mempertahankan program unggulan dengan risiko citra negatif akibat kasus keracunan, atau melakukan penghentian sementara demi memastikan kualitas pelaksanaan.
Langkah terbaik yang dapat ditempuh pemerintah, menurut sejumlah pakar kebijakan publik, adalah mengedepankan evaluasi berbasis bukti (evidence-based policy).
Audit menyeluruh atas rantai distribusi pangan, uji laboratorium terhadap bahan makanan, serta peninjauan ulang standar penyedia layanan perlu segera dilakukan sebelum program dilanjutkan.
Polemik program MBG menjadi cerminan bagaimana kebijakan publik yang baik secara konsep dapat menghadapi tantangan serius di tingkat implementasi. Masyarakat berhak menuntut jaminan keamanan pangan, sementara pemerintah dituntut untuk menjaga kredibilitas program prioritasnya.
Dalam konteks ini, keputusan akhir Presiden Prabowo Subianto akan menjadi penentu arah kebijakan, apakah program MBG akan dihentikan sementara untuk evaluasi atau tetap dilanjutkan dengan perbaikan sistem yang lebih ketat.
Namun yang pasti, keselamatan siswa sebagai penerima manfaat harus ditempatkan di atas segala pertimbangan politik maupun administratif. Ke depan, program MBG hanya akan mendapatkan legitimasi publik jika mampu menjamin keamanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahap penyelenggaraannya.






