KPK Ungkap Rekayasa Tender Proyek DJKA, Bupati Pati Sudewo Terseret
Jakarta, Moralita.com – KPK kembali membuka tabir dugaan praktik korupsi sistematis dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang dikelola Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Lembaga antirasuah ini menegaskan adanya pengaturan khusus sejak tahap awal proses pengadaan, sehingga pemenang tender proyek telah ditentukan bahkan sebelum lelang resmi berlangsung.
“Proses pengadaan itu sudah diatur. Sudah di-setting siapa nanti vendor yang akan menjadi pemenang,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Menurut Budi, skema pengaturan itu dilakukan dengan cara menyelipkan syarat-syarat teknis tertentu yang hanya bisa dipenuhi oleh vendor tertentu. Dengan demikian, kompetisi lelang menjadi formalitas belaka.
KPK menduga praktik ini bukan hanya melibatkan pejabat internal DJKA, melainkan juga beririsan dengan aliran dana kepada sejumlah pihak eksternal, termasuk kepada Bupati Pati, Sudewo.
“Bagaimana caranya? Salah satunya dengan membuat semacam kuncian tender. Ada syarat-syarat khusus yang dimasukkan, yang tujuannya mengarahkan siapa pemenangnya,” jelas Budi.
Nama Sudewo mencuat seiring pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Pada Senin (21/9), Sudewo dipanggil untuk kedua kalinya guna dimintai keterangan terkait pengetahuannya tentang proyek jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 27 Agustus 2025 terkait dugaan aliran dana dalam kasus yang sama.
KPK mendalami dugaan adanya fee proyek yang mengalir kepada Sudewo ketika dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi V pada periode 2021–2022, yaitu komisi yang membidangi infrastruktur dan transportasi. Posisi strategis ini diduga mempermudah dirinya dalam ikut menentukan arah pengadaan proyek jalur ganda kereta api di berbagai wilayah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan peran Sudewo tidak hanya terbatas di proyek Solo Balapan–Kadipiro, melainkan juga meluas ke jalur ganda di Jawa Barat, Jakarta, Semarang, hingga Tegal.
“Sejauh ini, dugaan peran yang bersangkutan cukup signifikan dan akan kami dalami secara komprehensif,” ucap Asep pada (14/8).
Nama Sudewo juga terungkap dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dengan terdakwa Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah) dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jateng) pada 9 November 2023. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum KPK memaparkan barang bukti berupa foto tumpukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disebut disita dari kediaman Sudewo dengan total sekitar Rp 3 miliar.
Meski demikian, Sudewo secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menolak telah menerima Rp 720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung maupun Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat. “Itu tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang tersebut,” bantahnya dalam beberapa kesempatan.
Selain menyeret nama Sudewo, KPK juga telah menahan Risna Sutriyanto (RS), aparatur sipil negara di Kemenhub, sebagai tersangka ke-15 dalam perkara ini pada 12 Agustus 2025. Penahanan RS menegaskan bahwa praktik korupsi ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jejaring birokrasi lintas level.
Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023, KPK hingga kini telah menetapkan 14 individu dan dua korporasi sebagai tersangka. Kasus ini juga menunjukkan pola korupsi yang mengakar, yakni rekayasa tender dan pengaturan pemenang proyek di sektor infrastruktur transportasi.
Dugaan praktik korupsi tidak hanya terjadi di satu proyek. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah proyek besar yang disinyalir sarat pengaturan antara lain:
- Pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
- Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
- Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
- Proyek perbaikan perlintasan sebidang di jalur Jawa–Sumatera.
Dalam berbagai proyek tersebut, modus yang digunakan relatif serupa: pemenang tender telah direkayasa sejak proses administrasi, dengan penyisipan syarat-syarat eksklusif yang tidak terbuka bagi semua peserta lelang.






