Beranda Hukum ST Burhanuddin: Jaksa Di Daerah Jangan Cuma Kejar Dana Desa, Korupsi Besar di Daerah Juga Harus Diburu
Hukum

ST Burhanuddin: Jaksa Di Daerah Jangan Cuma Kejar Dana Desa, Korupsi Besar di Daerah Juga Harus Diburu

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Dok. Moralita.com)

Papua, Moralita.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, tampaknya ingin mengubah arah pemberantasan korupsi di daerah. Pesannya tegas jelas kejaksaan di daerah jangan hanya sibuk mengurus perkara kecil, sementara kasus besar lewat begitu saja.

Arahan itu disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di wilayah Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (31/3/2026). Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa intensitas pemberantasan korupsi di daerah harus setara kalau tidak ingin kalah dengan yang terjadi di tingkat pusat.

“Pemberantasan korupsi di daerah tidak boleh kalah gencar dengan pusat dan tidak boleh hanya terfokus pada dana desa. Harus berani menindak kasus dengan kerugian negara yang besar,” tegasnya.

Kalimat itu terdengar normatif, tapi dalam praktik penegakan hukum, ini sebenarnya kritik halus yang cukup keras. Selama ini, banyak penanganan kasus di daerah memang cenderung berputar di lingkaran yang sama yakni dana desa, proyek kecil, atau perkara yang relatif mudah dibuktikan.

Sementara proyek besar yang biasanya melibatkan jejaring kekuasaan lebih kompleks sering kali lebih diam dan tak ditindak sampai tuntas.

Baca Juga :  High Risk! DPRD Jatim Dorong Bupati Segera Audit, FKI-1 Imbau Kades Tarik Dana Siltap dari Bank Majatama Mojokerto

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, penanganan perkara tidak hanya diukur dari jumlah kasus, tetapi juga dari besaran dampak terhadap keuangan negara dan kesejahteraan publik. Artinya, satu kasus besar bisa lebih signifikan dibanding puluhan perkara kecil.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin menegaskan pentingnya pergeseran pendekatan tersebut. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk berani masuk ke wilayah yang lebih kompleks baik secara teknis pembuktian maupun secara politik.

“Keberanian dan profesionalisme menjadi kunci dalam membongkar praktik korupsi berskala besar,” ujarnya.

Dalam bahasa akademik, ini bisa disebut sebagai pergeseran dari low-risk enforcement menuju high-impact enforcement, yakni strategi penegakan hukum yang berfokus pada kasus dengan dampak struktural besar terhadap sistem ekonomi dan tata kelola pemerintahan.

Untuk menegaskan arah kebijakan tersebut, Jaksa Agung menyinggung sejumlah kasus besar di Papua, termasuk dugaan korupsi dana PON XX serta pembangunan sarana Aerosport di Mimika. Dua kasus ini menjadi contoh bahwa potensi kerugian negara di daerah tidak kalah besar dibanding pusat.

Baca Juga :  Zulhas Tegaskan Dana Desa Bukan Jaminan Pinjaman Kopdes Merah Putih, Skema Pinjaman Berbasis Barang

Namun persoalannya bukan hanya pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Burhanuddin mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat tunggakan uang pengganti sebesar Rp 97,14 miliar di wilayah Papua yang belum terselesaikan.

“Mengingat masih terdapat tunggakan uang pengganti sebesar Rp 97,14 miliar di wilayah Papua, ini harus segera ditindaklanjuti,” katanya.

Dalam teori penegakan hukum modern, pemulihan aset (asset recovery) merupakan indikator penting keberhasilan pemberantasan korupsi. Tanpa pemulihan kerugian negara, proses hukum hanya menghasilkan vonis bukan keadilan ekonomi.

Selain memberikan arahan, Burhanuddin juga menyampaikan dua hal sekaligus apresiasi dan teguran. Ia mengapresiasi satuan kerja yang aktif melakukan penyidikan, tetapi tidak ragu menyoroti unit kerja yang masih pasif. Dalam sistem penegakan hukum, inisiatif bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Ia juga menyoroti sejumlah persoalan struktural lain, seperti:
– minimnya fasilitas rehabilitasi dalam penanganan pidana umum,
– masih adanya tunggakan eksekusi terpidana,
– serta penanganan barang bukti yang belum optimal.

Masalah-masalah ini menunjukkan bahwa tantangan kejaksaan bukan hanya soal ‘menangkap pelaku’, tetapi juga memastikan sistem penegakan hukum berjalan sampai tuntas.

Baca Juga :  Bupati Tuban Tanggapi Isu Tidak Adanya Bantuan Keuangan Desa: "Setiap Daerah Punya Prioritas dan Pendekatan Sendiri"

Di bidang intelijen, Burhanuddin menekankan pentingnya pengawalan terhadap 38 proyek strategis nasional di Papua dengan nilai mencapai sekitar Rp 3,7 triliun. Dalam konteks ini, kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penindak, tetapi juga sebagai early warning system mengawasi sejak awal agar potensi korupsi dapat dicegah sebelum terjadi.

Selain itu, ia juga menyoroti peran jaksa pengacara negara dalam mendampingi pemerintah daerah, serta pentingnya pengawasan internal sebagai benteng integritas institusi.

Menutup arahannya, Burhanuddin mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi bukan medan yang steril. Selalu ada risiko perlawanan balik dari pelaku korupsi atau yang dalam istilah global dikenal sebagai corruptors fight back.

Karena itu, ia menekankan bahwa setiap penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bukan hanya untuk menjaga kualitas penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi aparat itu sendiri dari tekanan dan intervensi.

Penulis: Yoppy Mambrasar

Editor: Alief

Sebelumnya

160 Ribu Pikap Impor untuk Koperasi Desa Merah Putih Bukan Hanya Dari India

Selanjutnya

Vonis Bebas Amsal Sitepu: Ruang Pengadilan Mengembalikan Kebebasan bagi Pekerja Kreatif yang Nyaris Dicap Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman