Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » Pinjol Hambat Akad KPR, Lebih dari 30 Persen Penjualan Rumah Gagal

Pinjol Hambat Akad KPR, Lebih dari 30 Persen Penjualan Rumah Gagal

Oleh Redaksi Moralita — Minggu, 29 Desember 2024 21:46 WIB

Nasional, Moralita.com – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Nixon LP Napitupulu, mengungkapkan bahwa lebih dari 30 persen akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) batal akibat riwayat buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disebabkan oleh pinjaman online (pinjol).

“Lebih dari 30 persen penjualan rumah gagal karena SLIK calon pembeli menunjukkan catatan yang buruk,” ujar Nixon saat mendampingi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dalam kunjungan kerja ke perumahan subsidi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (29/12/2024).

Baca Juga :  Dukungan Gus Barra untuk 2 Bintang Muda Mojokerto Menuju Kompetisi CCFA Footbal Thailand

Ketua Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional Jaya (Appernas Jaya), Andre Bangsawan, turut menyampaikan keluhan serupa. Menurutnya, pinjaman online menjadi hambatan signifikan dalam penjualan rumah, meskipun nilai pinjaman masyarakat sebenarnya relatif kecil. Namun, beban bunga tinggi yang dikenakan oleh platform peer-to-peer lending sering kali membuat calon pembeli gagal memenuhi persyaratan KPR.

“Masalahnya sering kali sepele, seperti pinjaman Rp 150.000 atau Rp 200.000, tetapi akibat keterlambatan pembayaran, mereka tidak bisa membeli rumah,” jelas Andre.

Baca Juga :  Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa 6 Februari Ditunda, Digabung dengan Hasil Putusan MK Dismissal 

Andre juga menyebutkan bahwa BTN sebagai salah satu bank penyalur KPR telah berupaya mengatasi masalah ini, termasuk dengan mengirim surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berkolaborasi dengan pengembang. Namun, permasalahan pinjaman online tetap menjadi penghambat yang signifikan.

“Karena black list nama dikarenakan permasalahan pinjol menjadi faktor utama pemohon KPR tak bisa mengajukan, dan itu lebih dari 30 persen,” ungkapnya

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar diskusi dengan OJK secara daring pada 7 Januari 2025 dan dilanjutkan dengan pertemuan tatap muka pada 10 Januari 2025. Agenda ini bertujuan untuk mencari solusi atas permasalahan yang ditimbulkan oleh pinjaman online terhadap kelancaran akad KPR.

Baca Juga :  Komisi IV DPR RI Sidak Pagar Laut di Perairan Tangerang, Ungkap Polemik dan Dampaknya pada Nelayan

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin. Menteri memiliki tugas sebagai fasilitator. Jika ada kendala seperti ini dari pihak pengembang, tentu kami akan bantu menyelesaikannya,” ujar Maruarar.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less