Beranda Government Dana Desa 2025 Tahap II yang Belum Cair, Mendes Yandri Pastikan Dibayar 2026 Tanpa Mengurangi Pagu DD Tahun Depan
Government

Dana Desa 2025 Tahap II yang Belum Cair, Mendes Yandri Pastikan Dibayar 2026 Tanpa Mengurangi Pagu DD Tahun Depan

Menteri Desa PDT, Yandri Susanto.

Jakarta, Moralita.com – Pemerintah memastikan Dana Desa (DD) 2025 tahap dua yang belum tersalurkan akibat perubahan regulasi PMK 81/2025 tetap akan dibayarkan pada 2026 tanpa mengurangi besaran pagu dana desa tahun anggaran berikutnya.

Kepastian ini disampaikan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT), Yandri Susanto, sebagai respons atas keluhan ratusan kepala desa di berbagai daerah.

Kebijakan ini muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang memasukkan syarat tambahan pencairan dana desa, yakni pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari reformasi tata kelola ekonomi desa.

Akibat ketentuan baru tersebut, sejumlah desa melaporkan tertahannya pencairan dana desa tahap kedua khususnya dana desa non-earmarked, yaitu dana yang penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik oleh pemerintah pusat.

Keluhan Kades Kegiatan Dasar Terhenti Karena Dana Desa Tahap II Tidak Cair

Menurut Yandri, keluhan yang diterimanya bukan sekadar isu administrasi, tetapi menyangkut keberlangsungan kebutuhan dasar desa.

“Tahap kedua dana non-earmarked tidak disalurkan, padahal itu untuk kebutuhan dasar: pembayaran guru ngaji, kader PKK, kader Posyandu, hingga operasional layanan masyarakat,” ujar Yandri di Gedung Kemendes PDT, Kamis (4/12/2025).

Ia mengakui bahwa terbitnya PMK 81/2025 memiliki implikasi serius di lapangan, terutama bagi desa yang menggantungkan pembiayaan rutin dari dana non-earmarked. Karena itu, Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu telah melakukan pembahasan bersama untuk menyusun langkah penyelesaian.

Baca Juga :  Catatan Pengelolaan MBG di Mojokerto, Program Bergizi Gratis jadi Bisnis Bergizi Politisi?

Empat Mekanisme Penolong Sebelum Dana Dibayar 2026

Mendes Yandri merinci empat mekanisme yang dapat digunakan desa untuk menutup kebutuhan mendesak tahun 2025, sebelum kekurangan dana dibayarkan pada 2026:

1. Menggunakan sisa dana earmarked
Desa dapat memakai sisa anggaran dana desa yang penggunaannya telah ditentukan pemerintah (earmarked) untuk sementara waktu membiayai kegiatan non-earmarked yang tertunda.

2. Menggunakan dana penyertaan modal desa (PMD) Termasuk dana yang seharusnya disalurkan kepada BUMDes/BUMDesma dalam program ketahanan pangan.

3. Mengoptimalkan penghematan anggaran tahun berjalan
Desa dapat mengalihkan sisa anggaran di luar DD 2025 atau menunda kegiatan yang belum berjalan.

Baca Juga :  HMN Gelar Aksi Bagi Makan Gratis di Mojokerto, Aktualisasi Dukung Program Presiden Prabowo

4. Memanfaatkan SILPA 2025
Sisa lebih perhitungan anggaran dapat digunakan untuk menutup kebutuhan operasional yang belum terbayarkan.

Apabila empat instrumen tersebut tidak mencukupi, maka:

5. Sisa kekurangan dicatat sebagai kewajiban dan dibayarkan pada tahun anggaran 2026, bersumber dari pendapatan selain Dana Desa, sehingga tidak mengurangi pagu Dana Desa Tahun 2026.

“Jadi dana desa 2025 tetap akan diterima oleh desa-desa yang belum menerima tahap kedua. Tidak perlu ada keresahan atau langkah-langkah yang tidak perlu,”
tegas Yandri.

Pemerintah Siapkan Surat Edaran Bersama, Pedoman Teknis untuk Kabupaten dan Desa

Sebagai tindak lanjut, Kemendes, Kemendagri, dan Kemenkeu akan menerbitkan Surat Edaran Bersama yang menjadi dasar hukum bagi Bupati, Camat, dan pemerintah desa dalam merevisi APBDes 2026.

Isi pokok surat edaran tersebut meliputi:

1. Kewajiban belum terbayar dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) 2025.

2. Bupati menugaskan camat mengevaluasi APBDes 2026, terutama terkait pergeseran anggaran untuk menutupi kegiatan yang tertunda.

3. Pemerintah desa wajib segera mengubah APBDes 2026 agar alokasi pembiayaan dapat menutup kewajiban tersebut.

4. Kepala desa menerbitkan Perkades Penjabaran APBDes 2026 untuk mengakomodasi SILPA.

Baca Juga :  Gus Barra Datangi Masyarakat Insiden Rumah Meledak, Salurkan Perbaikan 11 Rumah Terdampak

5. Perubahan APBDes dilakukan untuk memprioritaskan pembayaran kewajiban 2025, menggunakan sumber pendapatan selain DD.

Dampak PMK 81/2025, 105 Desa di Kabupaten Mojokerto Terdampak

Salah satu daerah yang paling merasakan dampak regulasi ini adalah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, di mana 105 desa melaporkan terhentinya pencairan dana non-earmarked. Akibatnya, kegiatan pembangunan fisik dan program pelayanan masyarakat mengalami penundaan.

Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian di banyak desa, terutama desa yang menggantungkan operasional pelayanan dasar pada dana non-earmarked.

Mendes Yandri menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan desa kehilangan hak pendanaannya.

“Mendes, Mendagri, dan Menkeu memastikan seluruh dana desa yang belum cair tetap akan dibayarkan. Solusinya sudah ada, tinggal dijalankan,”
tegasnya.

Dengan demikian, meskipun pencairan dana desa 2025 tahap II mengalami hambatan regulasi dan administrasi, pemerintah memastikan hak desa tetap utuh dan tidak mengganggu Dana Desa 2026.

 

Sebelumnya

Silaturahmi PSMP bersama Bupati dan Wabup Mojokerto, Komitmen Majukan Club

Selanjutnya

Korpri Jatim Gelar Aksi Damai Depan RS Pura Raharja Surabaya, Tegaskan Kepemilikan dan Tuntut CEO Hengkang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman