KPU Jatim Tetapkan Pemenang 22 Pilkada se-Jawa Timur Tanpa Sengketa, 17 Daerah Tunggu Keputusan MK
Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 8 Januari 2025 19:25 WIB; ?>

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi
Jawa Timur, Moralita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. BRPK ini menjadi dasar hukum bagi KPU untuk menetapkan pemenang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Daerah-daerah yang tidak terdapat sengketa Pilkada dapat segera menetapkan pemenangnya mulai Kamis besok,” ungkap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, pada Rabu (8/1).
Penetapan Pemenang di 22 Daerah
Dari total 39 Pilkada yang meliputi 38 pemilihan bupati/wali kota (Pilbup/Pilwali) dan satu pemilihan gubernur (Pilgub) di Jawa Timur, sebanyak 22 daerah dinyatakan bebas sengketa. Pemenang di wilayah-wilayah tersebut akan ditetapkan secara serentak pada Kamis (9/1).
“Penetapan pemenang untuk 22 daerah ini akan dilakukan secara bersamaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tambah Aang.
17 Daerah Menunggu Proses di MK
Sementara itu, 17 daerah lainnya, termasuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur, masih berada dalam proses penyelesaian sengketa di MK. Menurut Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, penetapan pemenang untuk daerah-daerah ini harus menunggu keputusan hukum final dari Mahkamah Konstitusi.
“Saat ini, kami masih menunggu hasil dari proses persidangan di MK. Penetapan pemenang akan dilakukan segera setelah ada keputusan final,” ujar Choirul.
Dari 17 permohonan sengketa Pilkada di Jatim, 14 di antaranya diajukan oleh pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam Pilkada. Selain itu, terdapat gugatan yang berasal dari kelompok masyarakat, seperti di Kabupaten Gresik dan Kota Probolinggo. Gugatan ini diajukan oleh kelompok pemantau pemilu yang menyoroti dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan.
KPU Jatim menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan di MK menjadi bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menjalankan keputusan MK dengan penuh tanggung jawab,” tegas Choirul.
Dengan diterimanya BRPK dari MK, KPU Jatim optimistis dapat menyelesaikan seluruh tahapan Pilkada 2024 sesuai jadwal. KPU juga menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Jawa Timur.
“Kami berharap seluruh pihak yang terlibat, baik peserta Pilkada maupun masyarakat, dapat bersama-sama menjaga kondusivitas dan menghormati hasil keputusan hukum yang akan ditetapkan,” tutup Aang.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment