Beranda News Viral Video Mobil Berpelat RI 36 Dikawal Patwal Tuding Taksi, Korlantas Tegaskan Larangan Sikap Arogan
News

Viral Video Mobil Berpelat RI 36 Dikawal Patwal Tuding Taksi, Korlantas Tegaskan Larangan Sikap Arogan

Tangkapan layar video lalu lintas saat pengawalan RI 36

Jakarta, Moralita.com – Sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas berpelat RI 36 menerobos kemacetan dengan pengawalan petugas patroli dan pengawalan (patwal) viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, petugas patwal tampak menggunakan lampu strobo untuk membuka jalan agar mobil dinas tersebut dapat melaju lancar di tengah kemacetan.

Namun, perhatian warganet tertuju pada sikap salah satu petugas patwal yang terlihat menunjuk-nunjuk sopir taksi yang tidak segera memberi jalan. Tindakan tersebut memicu kritik terkait etika dan profesionalisme petugas dalam menjalankan tugas pengawalan.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Berikan Klarifikasi dan Permintaan Maaf Soal RI 36

Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, menegaskan bahwa sikap arogansi dari petugas pengawalan tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan standar operasional yang berlaku.

“Petugas patwal tidak diperbolehkan bertindak arogan, termasuk menunjuk-nunjuk pengguna jalan. Semua petugas telah melalui pelatihan dan uji kompetensi dalam menjalankan tugas pengawalan,” jelas Raden dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Raden menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan dan memastikan tindakan tegas apabila petugas terbukti melakukan pelanggaran. “Kami akan cek dan tindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan pelanggaran yang terjadi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Megawati Soekarnoputri, TAP MPRS 33/1967 Dicabut, Bukti Bung Karno Tak Bersalah

Saat ini, laporan resmi terkait insiden tersebut masih belum diterima oleh Korlantas. “Belum ada laporan dari Kasubditwal. Ada petugas dari Korlantas dan Polda Metro Jaya, nanti akan kami pastikan siapa yang bertugas dan seperti apa pelanggarannya,” tambah Raden.

Aturan Pengawalan Pejabat VVIP dan VIP

Raden menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pejabat VVIP dan VIP memang berhak mendapatkan prioritas pengawalan di jalan raya.

Baca Juga :  Siswa Kelas 2 SD Tewas Tersengat Listrik Tiang Penerangan Jalan di Mojokerto

Pejabat VIP mencakup tokoh penting negara seperti kepala pemerintahan, pemimpin bisnis, serta pesohor yang mendapatkan hak istimewa. Sementara pejabat VVIP meliputi Presiden, Wakil Presiden beserta keluarga, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, hingga menteri.

“Sesuai aturan, pejabat VVIP dan VIP memiliki hak prioritas pengawalan untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan mereka,” tegas Raden.

Sebelumnya

Launching Hyundai CRETA N Line dan New CRETA 2025, Kombinasi Inovasi, Kekuatan, dan Desain Futuristik Siap Mengaspal

Selanjutnya

Anggota DPR Ingatkan Polri Tak Boleh Tolak Laporan Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman