Selasa, 5 Agu 2025
light_mode
Home » News » Keluarga Bos Rental Korban Penembakan Oleh Oknum TNI AL, Puas atas Ditetapkannya Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga Bos Rental Korban Penembakan Oleh Oknum TNI AL, Puas atas Ditetapkannya Pasal Pembunuhan Berencana

Oleh Redaksi Moralita — Rabu, 15 Januari 2025 21:06 WIB

Jakarta, Moralita.com – Rizky Agam Syahputra, anak dari Ilyas Abdurrahman yang menjadi korban penembakan oleh anggota TNI Angkatan Laut di rest area Tol Tangerang-Merak, menyampaikan apresiasinya atas penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap para tersangka oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Pernyataan tersebut disampaikan usai konferensi pers terkait penyerahan berkas, alat bukti, dan tersangka dari Puspomal ke Oditur Militer 207 Jakarta pada Rabu (15/1).

“Ketika tadi saya mendengar penerapan pasal pembunuhan berencana, saya, keluarga, dan kakak saya merasa puas dengan langkah hukum yang diambil,” ujar Rizky di Markas Puspomal, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Biaya Haji 2025 Turun 10 juta, Jemaah Kini Dibebankan cuma Rp 55,5 Juta

Rizky menegaskan bahwa keluarga korban akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami akan hadir di Pengadilan Militer untuk mengikuti setiap proses persidangan,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Puspomal dalam menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel, sebagaimana dijanjikan oleh Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista. “Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk pemecatan dan pidana penjara, agar keadilan benar-benar terwujud,” tambahnya.

Rizky turut menyinggung komitmen Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyatakan bahwa setiap anggota TNI yang terlibat kasus hukum berat akan dikenakan sanksi tegas. “Kami berpegang pada pernyataan Panglima bahwa pelaku akan dipecat dan dipenjara sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Rizky.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Kapal Mojopahit TBM Kota Mojokerto, Kini Disegel Kejaksaan

Dalam konferensi pers sebelumnya, Danpuspomal Laksamana Muda TNI Samista menyatakan bahwa dua dari tiga personel TNI AL, yaitu Sertu AA dan Kelasi Kepala (KLK) BA, dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Sementara itu, Sertu RH dikenakan pasal penadahan.

“Penerapan pasal pembunuhan berencana ini didasarkan pada adanya jeda waktu yang memungkinkan pelaku berpikir sebelum mengambil tindakan,” jelas Samista. Hal tersebut diperkuat oleh keterangan saksi dan tersangka di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Penembakan Bos Rental, Danpuspomal: Tiga Anggota TNI AL Ditetapkan Tersangka

Selama proses penyidikan, Puspomal memeriksa 18 saksi yang terkait dengan kejadian tersebut serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil Daihatsu Sigra, senjata api jenis pistol yang digunakan pelaku, lima butir selongsong peluru, pakaian korban, dan bukti transfer keuangan.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Oditur Militer, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less