Senin, 21 Jul 2025
light_mode
Home » News » KPK Tahan Bupati Situbondo Nonaktif dan Kepala Dinas PUPR terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

KPK Tahan Bupati Situbondo Nonaktif dan Kepala Dinas PUPR terkait Dugaan Korupsi Dana PEN

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 21 Januari 2025 20:50 WIB

Jakarta, Moralita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo nonaktif, Karna Suswandi (KS), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Eko Prionggo Jati (EPJ), pada Rabu (8/1).

Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

“Untuk kepentingan penyidikan, Saudara KS dan EPJ akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 21 Januari hingga 9 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur, cabang Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/1). 

Baca Juga :  KPK Tangkap Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

Korupsi dan Modus Operandi

Karna Suswandi diduga aktif mengatur pemenang dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo. Dalam proses tersebut, ia diduga meminta komitmen berupa “uang investasi” atau ijon kepada rekanan yang berpotensi memenangkan paket pekerjaan, dengan nilai sebesar 10 persen dari total anggaran proyek yang dijanjikan.

“Tersangka KS menerima ijon sebesar Rp 5,5 miliar dari beberapa rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut,” ungkap Asep.

Sementara itu, Eko Prionggo Jati (EPJ), sebagai Kepala Dinas PUPR, diduga turut menerima fee sebesar Rp 811 juta dari proyek yang sama. Fee tersebut dikumpulkan melalui mekanisme serupa, yakni pemotongan nilai anggaran proyek yang disepakati sebelumnya.

Baca Juga :  Effendi Simbolon Sebut PDIP Perlu Evaluasi Total, Megawati Diminta Mundur

Dasar Hukum yang Dilanggar

Atas perbuatannya, Karna Suswandi dan Eko Prionggo Jati dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang terbukti menerima hadiah, janji, atau keuntungan pribadi melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  KPK Masih Rahasiakan Peran Ketum Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Kerugian Negara dan Langkah Selanjutnya

KPK masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat kasus ini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dugaan sementara menunjukkan bahwa tindakan korupsi ini menyebabkan kerugian signifikan, khususnya dalam pelaksanaan dana PEN yang seharusnya digunakan untuk memulihkan ekonomi masyarakat pasca-pandemi.

KPK juga terus menggali keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan pemerintahan maupun swasta, yang diduga berperan dalam memfasilitasi praktik korupsi ini. “Kami akan menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Asep.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less