Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa 6 Februari Ditunda, Digabung dengan Hasil Putusan MK Dismissal
Oleh Redaksi Moralita — Jumat, 31 Januari 2025 14:26 WIB; ?>

Mendagri, Tito Karnavian.
Jakarta, Moralita.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengalami penundaan dari rencana semula pada 6 Februari 2025.
Pelantikan tersebut akan digabungkan dengan pelantikan kepala daerah yang menunggu hasil putusan sela (dismissal) dari MK.
“Pelantikan yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 dibatalkan karena akan digabungkan dengan pelantikan kepala daerah yang menunggu putusan dismissal dari MK. Kami akan segera mengatur pelantikan yang lebih besar dan efisien,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/1).
Meskipun demikian, Tito belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan tersebut. Pemerintah berencana mengadakan rapat koordinasi dengan Komisi II DPR pada Senin (3/2) untuk membahas jadwal baru.
Penundaan ini dilakukan menyusul percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK, yang semula direncanakan pada 11-13 Februari 2025, menjadi 4-5 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan dilakukan secara efisien dengan menggabungkan kedua agenda tersebut.
“Presiden berprinsip bahwa jika jarak waktunya tidak jauh, pelantikan sebaiknya digabungkan untuk efisiensi. Ini berlaku untuk kepala daerah nonsengketa dan yang menunggu putusan dismissal,” jelas Tito.
DPR RI Dukung Penundaan untuk Efisiensi
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa penundaan jadwal pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025 merupakan langkah yang tepat. Hal ini dilakukan untuk menunggu keputusan dismissal dari MK, sehingga pelantikan dapat dilakukan secara serentak dengan jumlah peserta yang lebih banyak.
“Kami menerima informasi dari MK bahwa putusan dismissal akan dipercepat menjadi 4-5 Februari 2025. Oleh karena itu, kami sepakat untuk menunggu hasil putusan MK agar pelantikan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan lebih banyak peserta,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (31/1).
Dasco menambahkan bahwa pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menghitung waktu yang tepat untuk pelantikan setelah putusan MK dibacakan. “Pelantikan pasti akan tetap dilaksanakan pada bulan Februari 2025,” tegasnya.
Rapat Koordinasi dengan Komisi II DPR RI
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (3/2). Rapat ini bertujuan untuk menentukan jadwal baru pelantikan kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota terpilih Pilkada 2024.
“Kami memohon kepada MK untuk memberikan kepastian terkait jadwal putusan dismissal. Setelah itu, kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas penjadwalan ulang pelantikan,” ujar Rifqi.
Rifqi juga menegaskan bahwa Komisi II telah memutuskan pelantikan serentak untuk kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di MK. Namun, dengan adanya percepatan putusan dismissal, penjadwalan ulang diperlukan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan.
Kebijakan penundaan dan penggabungan pelantikan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan efisiensi dan kepastian hukum. Dengan menunggu putusan MK, pemerintah dapat menghindari pelantikan yang terpisah-pisah, sehingga menghemat waktu dan sumber daya.
Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghormati proses hukum dan memastikan bahwa semua kepala daerah terpilih dilantik secara sah dan transparan.
Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, DPR, dan MK, diharapkan pelantikan kepala daerah dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah di seluruh Indonesia.
- Author: Redaksi Moralita
At the moment there is no comment