light_mode
expand_less

Gawat Potensi Pidana 20 Tahun! Laporan Keuangan Selisih Aset 72,8M BPR Majatama Mojokerto, Versi Publik dan OJK

  • account_circle Redaksi Moralita
  • calendar_month 7 Mei 2025 pukul 16:14
Foto Ilustrasi BPR Majatama

Mojokerto, Moralita.com – Perbedaan jumlah signifikan sampai puluhan miliar dalam dua versi laporan keuangan PT BPR Majatama Perseroda per 31 Desember 2024 ke OJK dengan yang dipublikasikan, memunculkan dugaan pelanggaran Undang-undang Tipikor dan Perbankan.

Berdasarkan penelusuran dokumen yang dilakukan Tim Redaksi Moralita.com dari OJK dan Publikasi BPR Majatama per 31 Desember 2024, ditemukan selisih data yang teridentifikasi:

1. Laporan Total Aset

• OJK: Rp162.091.152.351

• Publik: Rp234.893.193.000

  • Selisih Rp72,8 miliar

“Berpotensi menyesatkan publik atau investor karena memberikan gambaran kekuatan aset yang tidak sesuai laporan resmi ke regulator,” respon M. Ichwan Analis Lembaga Keuangan asal Surabaya kepada Moralita.com.

2. Aset Lainnya

• OJK: Rp1.714.968.452

• Publik: Rp1.787.541.000

  • Selisih Rp 72,5 Juta

3. Liabilitas Segera

• OJK: Rp683.920.777

• Publik: Rp2.063.924.000

  • Selisih ± Rp1,3 miliar

4. Liabilitas Lainnya

• OJK: Rp3.896.416.209

• Publik: Rp2.717.053.000

  • Selisih ±Rp1,2 miliar

5. Total Liabilitas

• OJK: Rp197.436.063.055

• Publik: Rp197.636.703.000

  • Selisih ± Rp 230 Juta.

6. Laba (Rugi) Tahun Berjalan

• OJK: Rp9.145.723.216

• Publik: Rp8.017.656.000

  • Selisih ±Rp1,1 miliar

Menurut M. Ichwan, laba dilaporkan BPR Majatama lebih tinggi ke OJK, yang seharusnya prinsip transparansi dan akurasi tetap dilakukan. Sementara publik menerima laporan dengan laba lebih kecil di situs resmi BPR Majatama, disinyalir untuk menghindari penyaluran keuntungan ke PAD Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga :  Polisi Garuk Pelaku Perkosaan Pencabulan 6 Anak di Mojokerto

7. Total Ekuitas

• OJK: Rp38.384.557.250

• Publik: Rp37.256.490.000

  • Selisih: ±Rp1,1 miliar

8. Beban Penyisihan Penghapusan Aset Produktif

• OJK: Rp 0

• Publik: Rp1.196.380.000

“Kenapa penghapusan aset produktif hanya dilaporkan ke publik saja tapi OJK hanya dilaporkan 0 dalam penyisihan penghapusan aset produktif?,” tanya M.Ichwan.

Menurutnya, Hal ini sangat krusial, karena todak dilaporkan ke OJK jadi seolah menyembunyikan beban cadangan BPR Majatama ke OJK. “Bisa menyesatkan regulator dalam menilai kualitas aset bank,” cetusnya.

9. Beban Administrasi dan Umum

• OJK: Rp10.149.094.934

• Publik: Rp10.150.574.000

  • Selisih hanya ±Rp 1,5juta

10. Jumlah Beban Operasional

• OJK: Rp20.617.913.428

• Publik: Rp21.815.773.000

  • Selisih ±Rp1,2 miliar

Ichwan menjelaskan, beban operasional yang lebih besar di laporkan ke publik disinyalir modus untuk menjelaskan mengapa laba lebih kecil di sana, padahal ini bertentangan dengan praktik umum pelaporan.

Baca Juga :  Perdebatan Usulan Pendanaan Program Makan Bergizi Gratis, Antara Cukai Rokok, Dana CSR, dan Zakat

11. Laba (Rugi) Operasional

• OJK: Rp10.111.972.488

• Publik: Rp10.110.493.000

  • Selisih Rp 998,5 Juta

12. Taksiran Pajak Penghasilan

• OJK: Rp927.427.291

• Publik: Rp2.054.015.000

  • Selisih ±Rp 1,1 Miliar

“Pajak ditampilkan lebih besar ke publik, mungkin untuk memberi kesan kontribusi perusahaan ke negara lebih besar,” jelasnya.

Hal ini juga dapat menjadi indikasi manipulasi fiskal, dan bila dimunculkan dalam laporan resmi, dapat menarik perhatian otoritas pajak.

Laporan keuangan BPR Majatama 31 Desember 2024 yang disampaikan ke OJK dan Publik ditemukan banyak perbedaan dan terkesan manipulatif, serta mengandung selisih uang miliaran rupiah di banyak pos laporan keuangan.

Analisis Pelanggaran Hukum

Atas dugaan pelaporan fiktif dua versi dan manipulatif oleh BPR Majatama berdasarkan perbedaan signifikan laporan keuangan versi OJK dan yang dipublikasikan ke publik memicu pelanggaran Undang-undang yang berlaku hingga berdampak sanksi pidana.

Beberapa aturan hukum yang disinyalir telah dilanggar oleh BPR Majatama atas temuan perbedaan laporan keuangan tersebut.

Pelanggaran terhadap UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992).

Baca Juga :  KPK dalami Pemeriksaan Mantan Gubernur Bengkulu Minta ASN Setor Uang untuk Money Politic Pilgub

Pasal 30 ayat (1): Bank wajib menyampaikan laporan secara benar kepada Bank Indonesia (kini OJK).

Pasal 49 ayat (1): Barang siapa yang dengan sengaja menyampaikan laporan palsu dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 miliar.

Jika laporan kepada OJK berisi data fiktif atau berbeda dari kondisi riil, ini masuk kategori laporan palsu.

Pelanggaran terhadap UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 3 : Penyalahgunaan kewenangan atau memberikan laporan tidak benar yang menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi dan merugikan keuangan negara/daerah. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Bila laporan fiktif ini digunakan untuk menyembunyikan kerugian, memperkaya oknum direksi/komisaris, atau menyesatkan pemilik modal (Pemkab Mojokerto), maka bisa dijerat sebagai tindak pidana korupsi.

Potensi Dampak Hukum Lainnya yakni sanksi pemecatan atau pemberhentian paksa Direksi dan Komisaris oleh Bupati Mojokerto selaku Pemilik Saham Pengendali (PSP).

  • Penulis: Redaksi Moralita

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mensos, Gus Ipul

    Menteri Sosial Pastikan Bantuan Tepat Sasaran Melalui Reformasi Data Nasional Mulai 2025

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Surabaya, Moralita.com – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah sedang merancang kebijakan yang lebih komprehensif untuk mendukung daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi.   Salah satu kebijakan tersebut adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang selektif diberlakukan untuk barang mewah. Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan stimulus ekonomi senilai lebih dari Rp […]

  • Presiden Prabowo Canangkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Strategi Nasional Desa sebagai Sentra Ekonomi

    Presiden Prabowo Canangkan 80 Ribu Koperasi Merah Putih, Strategi Nasional Desa sebagai Sentra Ekonomi

    • calendar_month Sen, 7 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Majalengka, Moralita.com — Dalam upaya membangun fondasi ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mencanangkan pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih yang akan tersebar di seluruh desa di Tanah Air. Langkah ini diproyeksikan menjadi strategi transformasional untuk menekan dominasi perantara dan tengkulak dalam rantai distribusi hasil pertanian dan perikanan. […]

  • Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.

    Pemkab Trenggalek Kirim Surat Keberatan ke Kemendagri atas Penetapan 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Trenggalek, Moralita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan 13 pulau di perairan selatan sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Surat tersebut dikirim langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, pada pertengahan Juni 2025. […]

  • Logo di gedung KPK

    Bupati OKU Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Infrastruktur Rp45 Miliar

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Oku, Moralita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Dalam perkembangan terbaru, Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Mapolres OKU, Sumatera Selatan,” ujar […]

  • Layanan parkir di badan jalan atau on-street parking

    Dishub DKI Jakarta Rekrut Juru Parkir Resmi untuk 244 Ruas Jalan: Fokus Profesionalisasi dan Transparansi

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Jakarta, Moralita.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan proses perekrutan juru parkir (jukir) resmi yang akan bertugas mengelola layanan parkir di badan jalan atau on-street parking pada 244 ruas jalan di wilayah ibu kota. Saat ini, pengelolaan parkir di lokasi-lokasi tersebut berada di bawah tanggung jawab Unit Pengelola (UP) Perparkiran. Kepala Dinas Perhubungan […]

  • Pemkot Mojokerto Berikan Pendampingan Hukum bagi Guru SMPN 7 Terkait Tragedi Pantai Drini

    Pemkot Mojokerto Berikan Pendampingan Hukum bagi Guru SMPN 7 Terkait Tragedi Pantai Drini

    • calendar_month Sel, 4 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Moralita
    • 0Komentar

    Mojokerto, Moralita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada guru SMPN 7 Kota Mojokerto yang terlibat dalam kasus tragedi Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta. Insiden yang terjadi dalam kegiatan outing class ini mengakibatkan empat siswa kehilangan nyawa dan kini memasuki proses hukum setelah salah satu orang tua korban melaporkan pihak sekolah ke […]

expand_less