Zulkifli Hasan Ditunjuk Presiden sebagai Ketua Satgas Koperasi Desa Merah Putih
Oleh Redaksi Moralita — Sabtu, 10 Mei 2025 11:42 WIB; ?>

Rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dan dihadiri segenap jajaran kabinet merah putih untuk melaporkan progress Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Jakarta, Moralita.com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Satgas Kopdes Merah Putih).
Penunjukan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 2 Mei 2025.
Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis pemerintahan Prabowo-Gibran dalam upaya mempercepat pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan, khususnya melalui penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Tujuannya adalah untuk mendorong pemerataan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis potensi lokal.
Struktur Satgas Tiga Tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota
Dalam Pasal 4 Keppres tersebut disebutkan bahwa Satgas Kopdes Merah Putih terdiri atas tiga tingkat satuan tugas, yakni Satuan Tugas Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Untuk tingkat nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), susunannya terdiri atas:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pangan
Wakil Ketua I: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Wakil Ketua II: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Wakil Ketua III: Menteri Dalam Negeri
Wakil Ketua IV: Menteri Kelautan dan Perikanan
Anggota Satgas Nasional berasal dari berbagai kementerian dan lembaga strategis, yaitu:
1. Menteri Sekretaris Negara
2. Menteri Hukum dan HAM
3. Menteri Keuangan
4. Menteri Kesehatan
5. Menteri Sosial
6. Menteri Komunikasi dan Digital
7. Menteri Pertanian
8. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
9. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
10. Menteri PPN/Kepala Bappenas
11. Menteri BUMN
12. Kepala Badan Pangan Nasional
13. Kepala Badan Gizi Nasional
14. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Mandat dan Tugas Strategis Satgas Kopdes Merah Putih
Berdasarkan Pasal 3 Keppres, Satgas Kopdes Merah Putih bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki sejumlah mandat utama yang meliputi:
1. Koordinasi Perumusan Kebijakan
Menjalin koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan regulasi pendukung pembentukan koperasi.
2. Target Pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan
Satgas ditugaskan untuk memastikan terbentuknya 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
3. Penyusunan Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan
Merumuskan dan menetapkan petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknis bagi operasional koperasi.
4. Pemetaan Potensi Lokal
Mengoordinasikan proses identifikasi potensi ekonomi desa dan kelurahan guna mendukung percepatan pembentukan koperasi yang sesuai dengan karakter lokal.
5. Pendampingan dan Penguatan SDM
Memberikan pendampingan menyeluruh dari aspek kelembagaan, pengembangan usaha, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi.
6. Pengembangan Model Bisnis Berbasis Kebutuhan Lokal
Menyusun dan mengimplementasikan rencana bisnis koperasi yang adaptif terhadap kondisi dan kebutuhan desa, seperti pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, gudang pendingin (cold storage), dan logistik lokal.
7. Revitalisasi Koperasi dan Debottlenecking
Merekomendasikan percepatan pembentukan koperasi baru maupun revitalisasi koperasi yang ada, serta menyelesaikan hambatan-hambatan struktural dan administratif secara cepat dan efisien.
Arah Baru Ekonomi Desa
Inisiatif pembentukan Satgas Kopdes Merah Putih menandai komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran terhadap pembangunan inklusif dan pemerataan ekonomi hingga ke tingkat akar rumput. Melalui penguatan koperasi, pemerintah ingin menciptakan sistem ekonomi desa yang tangguh, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.
Dengan struktur yang melibatkan kementerian lintas sektor dan lembaga teknis strategis, Satgas ini diharapkan dapat mewujudkan sinergi antarinstansi dan mempercepat realisasi target pembangunan koperasi dalam kerangka ekonomi gotong royong yang berkeadilan sosial.
- Penulis: Redaksi Moralita
Saat ini belum ada komentar