Senin, 4 Agu 2025
light_mode
Home » News » Polisi Identifikasi Pelaku Grup Fantasi Sedarah, Kominfo Blokir Enam Akun Terkait

Polisi Identifikasi Pelaku Grup Fantasi Sedarah, Kominfo Blokir Enam Akun Terkait

Oleh Redaksi Moralita — Selasa, 20 Mei 2025 18:48 WIB

Jakarta, Moralita.com— Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan telah berhasil mengidentifikasi sejumlah individu yang terlibat dalam grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah”, sebuah komunitas daring yang diduga menyebarkan konten berbau penyimpangan seksual, termasuk inses atau hubungan seksual dengan anggota keluarga kandung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko,mengungkapkan bahwa saat ini tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah Metro Jaya tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku di berbagai lokasi.

“Profil para pelaku yang teridentifikasi sebagai anggota aktif grup tersebut telah dikantongi oleh penyidik. Saat ini, proses pencarian dan penindakan tengah berlangsung secara intensif di sejumlah titik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5).

Baca Juga :  Dipanggil DPRD, Begini Keterangan Direktur RSUD R.A Basoeni terkait Polemik Potongan Jaspel 5 Persen

Selain melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang tergabung dalam grup tersebut, kepolisian juga memperluas pemantauan terhadap kemungkinan keberadaan grup serupa di platform media sosial lainnya. Langkah ini dilakukan guna mencegah penyebaran lebih lanjut konten yang bersifat menyimpang dan melanggar norma hukum maupun sosial.

“Polri akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas digital yang melanggar hukum, termasuk mengidentifikasi dan membubarkan grup dengan karakter serupa di berbagai platform digital,” tambah Trunoyudo.

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh munculnya grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang diduga menjadi tempat berkumpulnya pengguna internet dengan kecenderungan seksual menyimpang. Grup ini dilaporkan memiliki ribuan anggota dan berisi percakapan, narasi, serta pengalaman yang mengarah pada fantasi seksual terhadap anggota keluarga sendiri—sebuah praktik yang dikategorikan sebagai inses dan tergolong kejahatan seksual.

Baca Juga :  Motif Sakit Hati dan Cemburu Alasan RTH Bunuh dan Mutilasi Uswatun dalam Koper di Ngawi

Keberadaan grup ini menuai kecaman luas dari masyarakat, aktivis perlindungan anak, dan pemerhati sosial. Banyak pihak mendesak agar aparat penegak hukum dan otoritas terkait bertindak tegas dalam menindak penyimpangan tersebut demi menjaga kesehatan moral dan psikososial masyarakat.

Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan telah mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran terhadap sejumlah akun dan grup yang terkait dengan aktivitas serupa.

Baca Juga :  KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi pada Oknum Internal yang Coba Bekingi Kasus Korupsi DPRD Jatim

“Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook yang terindikasi mempromosikan aktivitas menyimpang dan melanggar hukum, termasuk yang terkait dengan Fantasi Sedarah,” ujar perwakilan Komdigi melalui siaran pers.

Komdigi juga menegaskan akan terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dan platform media sosial untuk memastikan bahwa ruang digital di Indonesia tidak digunakan sebagai sarana penyebaran konten yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai etika.

  • Author: Redaksi Moralita

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

expand_less