Kamis, 11 Sep 2025
light_mode
Beranda » Government » Pemerintah Luncurkan BSU Juni 2025, Nominal Lebih Kecil dari Era Pandemi Jakarta, Mora

Pemerintah Luncurkan BSU Juni 2025, Nominal Lebih Kecil dari Era Pandemi Jakarta, Mora

Oleh Tim Redaksi Moralita — Senin, 26 Mei 2025 16:10 WIB

Jakarta, Moralita.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan kepada para pekerja mulai Juni 2025. Namun, besaran bantuan kali ini dipastikan lebih kecil dibandingkan nilai BSU yang pernah disalurkan pada masa pandemi Covid-19.

“Nominalnya tidak sebesar Rp600.000 seperti sebelumnya, jumlahnya akan lebih kecil,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Sabtu (24/5).

Pada masa pandemi, BSU diberikan sebesar Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Meskipun besaran terbaru BSU belum diumumkan secara resmi, program ini direncanakan mulai diluncurkan pada 5 Juni 2025. Sasaran penerima BSU tahun ini tidak hanya mencakup pekerja berpenghasilan di bawah upah minimum provinsi (UMP) Rp3,5 juta, tetapi juga akan diperluas kepada guru honorer.

Stimulus Ekonomi Jilid Baru untuk Dorong Konsumsi

BSU ini merupakan bagian dari paket kebijakan stimulus ekonomi berbasis konsumsi domestik yang tengah difinalisasi oleh pemerintah. Airlangga menyatakan, program ini penting untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi nasional pada kisaran 5 persen di kuartal kedua tahun 2025.

“Stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan dijadwalkan diluncurkan pada 5 Juni diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama setelah lewatnya momen konsumsi besar seperti Natal dan Tahun Baru,” jelas Airlangga dalam siaran pers, Jumat (23/5).

Baca Juga :  Pemkab Mojokerto Instruksikan PT Enero Hentikan Sementara Operasional Akibat Pencemaran Bau ke Masyarakat

Pemerintah juga akan memperpanjang kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus bagi pekerja di sektor padat karya. Kebijakan ini turut efektif per 5 Juni 2025 dan ditujukan untuk meringankan beban biaya operasional tenaga kerja serta menjaga keberlangsungan usaha padat karya.

Enam Paket Stimulus Fokuskan pada Transportasi, Energi, dan Bansos

Airlangga menambahkan, secara keseluruhan terdapat enam paket stimulus berbasis konsumsi domestik yang disiapkan pemerintah. Program-program tersebut difokuskan pada sektor-sektor strategis seperti transportasi, energi, serta penguatan jaring pengaman sosial melalui bantuan langsung.

Ia juga menyebut bahwa masa libur sekolah serta penyaluran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara akan menjadi momen strategis untuk mendorong belanja rumah tangga.

Baca Juga :  Pejabat Probolinggo Lolos Seleksi Administrasi Sekda Bondowoso, Kekosongan Jabatan Kembali Mengancam

“Kombinasi dari momentum libur sekolah, gaji ke-13, dan BSU ini diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah berbagai tantangan global,” pungkas Airlangga.

  • Penulis: Tim Redaksi Moralita

Tulis Komentar Anda (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less