Jakarta, Moralita.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melanjutkan upaya pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah nasional. Dalam rangkaian penyidikan tersebut, sebanyak 22 saksi dari sejumlah perusahaan yang berbasis di Singapura dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 2 hingga 4 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan langsung di Singapura setelah sejumlah saksi sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Jakarta dengan alasan yurisdiksi hukum.
“Tim penyidik Jampidsus sudah berada di Singapura dan akan melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 22 pihak selama tiga hari, mulai hari ini hingga 4 Juni 2025,” ujar Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/6).
Harli menjelaskan bahwa koordinasi lintas negara telah dilakukan melalui Atase Kejaksaan RI di Singapura, bekerja sama dengan otoritas hukum setempat, guna memastikan kelancaran proses hukum dan memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang relevan.
“Karena para saksi menolak hadir ke Jakarta dengan dalih yurisdiksi, kami menjalin koordinasi dengan atase kejaksaan di Singapura serta otoritas hukum Singapura agar proses pemeriksaan dapat dilaksanakan di sana,” ungkap Harli.
Meski demikian, Harli belum bersedia mengungkap identitas maupun peran spesifik dari 22 saksi tersebut. Ia hanya menambahkan bahwa status para saksi dapat mencakup berbagai kapasitas, mulai dari keterlibatan dalam pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga perjanjian kontraktual yang diduga berindikasi korupsi.
“Kita akan melihat kapasitas masing-masing pihak tersebut. Apakah terkait pengadaan minyak mentah, produk kilang, atau kontrak-kontrak yang pernah dibuat,” jelasnya.
Sembilan Tersangka dan Modus Korupsi
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dari unsur pejabat BUMN dan pihak swasta. Berikut daftar nama dan jabatan para tersangka:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne – VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa modus korupsi berawal dari manipulasi jenis bahan bakar minyak (BBM) yang diimpor oleh tersangka utama, Riva Siahaan. Ia memerintahkan pengadaan BBM dengan kadar RON 90 (setara Pertalite) meskipun dalam dokumen kontrak dan pembayaran tercatat sebagai BBM dengan kadar RON 92.
“Modusnya dilakukan dengan impor RON 90, lalu dilakukan blending di depo penyimpanan untuk mencapai standar RON 92. Prosedur ini tidak diperkenankan dalam regulasi yang berlaku,” jelas Qohar.
Lebih jauh, tersangka Yoki Firnandi disebut turut melakukan markup terhadap kontrak pengiriman minyak (shipping contract), yang menyebabkan negara membayar biaya pengiriman lebih tinggi, yakni mencapai 13–15 persen dari nilai kontrak seharusnya.
Puncak kerugian negara terjadi saat Muhammad Kerry Adrianto Riza, selaku pemilik manfaat (beneficial owner), memperoleh keuntungan pribadi dari proses ilegal ini. Akibat praktik korupsi yang terorganisir tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp193,7 triliun.
Langkah Selanjutnya
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Singapura merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dugaan korupsi strategis yang menyangkut sektor energi nasional dan melibatkan jejaring lintas negara. Kejagung menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Discussion about this post