Beranda Government Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina ke Jaksa Penuntut Umum
Government

Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina ke Jaksa Penuntut Umum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar

Jakarta, Moralita.com – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara tahap pertama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan PT Pertamina (Persero) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan berkas ini merupakan langkah awal proses penuntutan dan bertujuan untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut dari JPU, terutama jika ditemukan adanya kekurangan dalam kelengkapan formil maupun materil berkas perkara.

“Berkas perkara ini telah diajukan pada tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti. Penyidik terus melakukan pendalaman guna memenuhi seluruh unsur tindak pidana, dengan tetap berkoordinasi intensif bersama tim JPU,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (12/6).

Dalam rangka melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara, tim penyidik juga memeriksa enam orang saksi pada Rabu (11/6). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Elia Massa Manik, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2017–2018. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami peran para tersangka, termasuk tersangka Yoki Firnandi (YF) dan lainnya.

Baca Juga :   KPK Periksa Staf Ahli Menaker Terkait Dugaan Pemerasan Calon Tenaga Kerja Asing: Delapan Tersangka Dikumpulkan Rp53 Miliar

Selain Elia Massa Manik, lima saksi lainnya yang diperiksa meliputi:

  • DS, karyawan PT Pertamina (Persero)
  • NAL, Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero)
  • DDS, Manager Supply Planning PT Pertamina (Persero)
  • JM, Finance Officer sekaligus Authorized Agent dari PT Marsh Indonesia
  • GI, Vice President Procurement PT Berau Coal untuk periode 2017–2023
Baca Juga :  KPK Sita Aset Senilai Rp 8,1 Miliar Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim

Daftar Tersangka

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang berasal dari kalangan direksi anak usaha Pertamina maupun swasta. Kesembilan tersangka tersebut adalah:

  1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Maya Kusmaya (MK) – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  6. Edward Corne (EC) – Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  8. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Baca Juga :  Siaga 98 Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel di Gugus Pulau Raja Ampat

Kejaksaan menyebut bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan impor minyak mentah dan penyalurannya melalui skema bisnis yang merugikan keuangan negara. Seluruh tersangka disangkakan telah memperkaya diri sendiri maupun pihak lain, dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Proses penyidikan terus berlanjut, dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel sesuai prinsip penegakan hukum.

Sebelumnya

Ibrahim Arief Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Selanjutnya

KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi oleh ASDP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Moralita
Bagikan Halaman