bisnis

Dirut Amman Mineral Alexander Ramlie Mundur, Bersiap Diangkat sebagai Komisaris

Alexander Ramlie.

Jakarta, Moralita.com — PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) resmi mengumumkan pengunduran diri Direktur Utama (Dirut) Alexander Ramlie dari jabatannya. Keputusan ini disampaikan melalui keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (16/6).

Corporate Secretary AMMN, Vemmy Febrianti, menyampaikan bahwa pengunduran diri Alexander Ramlie dilakukan sehubungan dengan rencana pengangkatan yang bersangkutan sebagai anggota Dewan Komisaris perseroan.

“Pada tanggal 14 Juni 2025, perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Alexander Ramlie dari jabatannya selaku Direktur Utama,” ungkap Vemmy dalam pernyataan resmi.

Baca Juga :  Praktisi Tuding Pengangkatan Direktur dan Komisaris BPR Majatama 2024 Bermasalah dan Cacat Administrasi

Sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, AMMN akan memproses pengunduran diri ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta POJK No. 15/POJK.04/2020 mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Proses ini juga merujuk pada Anggaran Dasar Perseroan.

Baca Juga :  Anak Usaha Waskita Kembali Dihadapkan pada Gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Juni 2025 akan menjadi forum resmi untuk meminta persetujuan pemegang saham atas pengunduran diri Alexander Ramlie sebagai Direktur Utama. Dalam rapat yang sama, perseroan juga akan mengusulkan pengangkatan Alexander sebagai Komisaris AMMN.

Sebagai tindak lanjut dari perubahan struktur manajemen, AMMN berencana mengajukan nama Arief Widyawan Sidarto sebagai calon Direktur Utama menggantikan posisi yang ditinggalkan Alexander.

Baca Juga :  Komisi II akan Panggil pihak BPR Majatama, FKI-1: Berbahaya jika Gaji PPPK 2025 Diakomodir

Vemmy menegaskan bahwa perubahan jajaran direksi ini tidak akan berdampak negatif terhadap kelangsungan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan.

“Informasi atau fakta material ini tidak berdampak merugikan bagi kegiatan usaha dan keuangan perseroan,” pungkasnya.

Sebelumnya

KPK Gelar Lelang Aset Koruptor Senilai Rp122 Miliar: Dari Mobil Mewah hingga Sendok dan Kemeja Sutra

Selanjutnya

Lima Terduga Pencuri Kabel Dilepas, Pakar Hukum Nilai Polres Mojokerto Lalai Tangani Kasus

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp