Lima Terduga Pencuri Kabel Dilepas, Pakar Hukum Nilai Polres Mojokerto Lalai Tangani Kasus

Mojokerto, Moralita.com – Keputusan Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto untuk memulangkan lima orang terduga pelaku pencurian kabel tembaga yang diduga milik PT Telkom Indonesia menuai kritik dan sorotan tajam dari publik serta kalangan akademisi.
Pakar hukum dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Dr. Ahmad Solikin Ruslie, menilai bahwa tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip dasar hukum pidana. Menurutnya, pencurian merupakan tindak pidana biasa (delik biasa) yang tidak memerlukan aduan dari pihak korban untuk diproses secara hukum.
“Dalam konteks hukum pidana, pencurian tergolong delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum berwenang untuk memproses kasus ini tanpa perlu menunggu laporan dari pihak korban. Jika kelima terduga pelaku dilepaskan hanya karena belum ada laporan dari PT Telkom, maka itu adalah langkah yang tidak tepat,” ujar Solikin kepada awak media, Senin, (16/6).
Solikin menambahkan bahwa dasar hukum memperbolehkan polisi untuk menahan pelaku tindak pidana tanpa laporan apabila pelaku tertangkap tangan, sebagaimana yang terjadi dalam kasus ini.
“Apalagi jika mereka tertangkap tangan saat menggali dan mengambil kabel tembaga. Secara hukum, hal tersebut sudah cukup untuk dilakukan penahanan. Tidak ada alasan logis dan yuridis yang membenarkan pelepasan pelaku dalam kondisi demikian,” tegasnya.
Sebelumnya, lima pria diduga tengah melakukan pencurian kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto. Penangkapan terjadi pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Para pelaku kemudian diserahkan ke Polres Mojokerto bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu unit truk Mitsubishi dengan nomor polisi S 8987 NE, serta 10 potong kabel tembaga masing-masing sepanjang 2 meter. Jaringan kabel tersebut diketahui telah ditanam sejak tahun 1971 dan saat ini diklaim sudah tidak aktif.
Kelima terduga pelaku yakni:
- D (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto,
- JAP (30), warga Desa Sawojajar, Kota Malang,
- H (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto,
- UH (48), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya,
- SS (38), warga Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya.
Namun, setelah lebih dari 1×24 jam pasca penyerahan pelaku ke Satreskrim Polres Mojokerto, kelimanya dipulangkan lantaran belum adanya laporan resmi dari pihak PT Telkom Indonesia selaku pemilik barang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, membenarkan bahwa kelima terduga pelaku telah diamankan dan kasus telah ditangani oleh pihaknya. Namun, ia menyatakan bahwa belum adanya laporan dari pihak korban menjadi kendala dalam proses penahanan.
“Hingga lewat 1×24 jam, pihak PT Telkom Indonesia belum menyampaikan laporan resmi ke Polres Mojokerto, sehingga kami belum dapat menahan para pelaku. Lima orang tersebut sudah kami pulangkan, tetapi barang bukti masih kami amankan untuk keperluan penyelidikan,” kata AKP Nova.
Ia juga menyebut bahwa dugaan pencurian ini sejatinya telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Namun, belum dapat ditentukan nilai kerugiannya tanpa laporan dari pihak perusahaan.
Dr. Solikin menyayangkan langkah Polres Mojokerto yang dinilainya tidak cermat dalam memahami karakteristik tindak pidana yang ditangani. Ia menilai, tindakan pelepasan pelaku tanpa mempertimbangkan status tertangkap tangan merupakan bentuk kelalaian institusional.
“Ini merupakan keteledoran serius. Pemahaman menyeluruh terhadap karakter tindak pidana oleh penyidik sangat penting. Dalam kasus ini, penegakan hukum terlihat lemah di hadapan pelaku kejahatan yang tertangkap tangan,” tegas Solikin.
Ia pun mendorong kepolisian untuk lebih responsif dan profesional dalam menangani perkara serupa kedepannya guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.