Kemendagri Buka Peluang Revisi Keputusan Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut

Jakarta, Moralita.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait status kepemilikan empat pulau yang disengketakan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih berpeluang untuk direvisi.
Pernyataan tersebut disampaikan Bima seusai menghadiri rapat koordinasi terkait penyelesaian sengketa batas wilayah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (16/6/2025).
“Seperti yang disampaikan Bapak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tidak ada keputusan yang tidak bisa diperbaiki. Kemendagri tetap terbuka terhadap perkembangan baru,” ujar Bima kepada wartawan.
Menurut Bima, Kemendagri tengah mempertimbangkan sejumlah temuan penting yang muncul dari hasil investigasi terbaru mengenai status empat pulau tersebut. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti baru yang diperoleh akan menjadi landasan kuat dalam menentukan arah kebijakan lebih lanjut.
“Kami menemukan sejumlah bukti baru yang sangat krusial. Namun, untuk saat ini belum bisa kami ungkapkan secara rinci. Yang jelas, bukti tersebut memiliki bobot signifikan dalam proses pengambilan keputusan,” ungkapnya.
Bima juga menyatakan bahwa keputusan akhir nantinya akan didasarkan pada kajian komprehensif yang melibatkan berbagai aspek, termasuk aspek historis, hukum administrasi, dan geospasial. Kajian tersebut akan dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan tingkat nasional.
“Mari kita tunggu prosesnya. Keputusan strategis semacam ini tentu akan dibicarakan lebih lanjut dan diputuskan oleh Presiden,” imbuhnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi, turut menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera mengambil keputusan final terkait status empat pulau yang menjadi objek sengketa antara dua provinsi tersebut.
“Presiden akan menyelesaikan persoalan ini dalam waktu dekat, dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi, proses historis, serta dokumen administrasi yang telah dihimpun selama ini,” ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6).
Hasan menekankan bahwa secara prinsip, kedaulatan atas wilayah negara merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Sementara itu, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang ditetapkan berdasarkan regulasi pusat.
“Seluruh pulau di wilayah Indonesia secara prinsip berada dalam kedaulatan Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah hanya mengelola administrasinya. Jadi, meskipun pengelolaannya dilakukan daerah, status kedaulatannya tetap berada pada pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia juga menilai bahwa perbedaan persepsi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengenai status empat pulau tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara baik, mengingat perkara ini bukan merupakan sengketa antarnegara.
“Kita tidak sedang berhadapan dengan pihak asing. Ini adalah masalah internal antara dua provinsi. Maka, semestinya dapat diselesaikan secara damai, melalui dialog yang sehat sebagai sesama anak bangsa,” tegas Hasan.
Sengketa kepemilikan empat pulau ini mencuat setelah Pemerintah Provinsi Aceh mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut secara historis dan administratif berada dalam wilayah Aceh. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menyatakan hal serupa berdasarkan dokumen dan peta yang mereka miliki.
Hingga kini, belum ada keputusan final dari pemerintah pusat. Namun, Kemendagri telah berkomitmen untuk menuntaskan polemik ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas data.