Government

Dirut BUMD Bandung Barat Jadi Tersangka: Pemkab Pastikan Tak Beri Bantuan Hukum, Reformasi Tata Kelola Dimulai

Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PT PMgS), Deden Robby Firman (DRF), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Bangdung, Moralita.com – Kepercayaan publik terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mengalami guncangan serius. Kali ini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada kinerja, melainkan juga pada integritas moral pucuk pimpinan perusahaan daerah tersebut.

Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana (PT PMgS), Deden Robby Firman (DRF), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Ia diduga menyerahkan cek kosong senilai Rp659.970.000 kepada mitra pemasok untuk pengadaan 15 ton ayam beku.

Perkara ini tidak sekadar menjadi sengketa bisnis, tetapi telah berkembang menjadi krisis etika publik. PT PMgS, yang sejatinya dibentuk untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah, justru dijadikan kendaraan untuk praktik-praktik yang mencederai akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Dirut PT PMgS.

“Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Pemerintah Kabupaten dan PT PMgS tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” ujar Jeje, dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (17/6).

Baca Juga :  Sopir Bus Pariwisata Penyebab Kecelakaan Beruntun di Batu Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh DRF dilakukan secara sepihak tanpa sepengetahuan komisaris yang mewakili pemerintah daerah. Tersangka disebut telah menandatangani kontrak pembelian dan menyerahkan cek yang tidak dapat dicairkan.

Peristiwa ini bermula pada 20 Maret 2025 di Bank BJB Cabang Padalarang, saat cek senilai Rp659 juta yang diterbitkan oleh PT PMgS dinyatakan tidak valid. Merasa dirugikan, pihak pemasok melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cimahi. Proses hukum pun berjalan cepat, seiring dengan runtuhnya kredibilitas entitas bisnis milik daerah tersebut.

Jeje menegaskan bahwa seluruh kerugian akibat tindakan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi Dirut PT PMgS. Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Kami akan segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa untuk menunjuk pelaksana tugas Dirut. Pemkab tidak akan menanggung kerugian sedikitpun dari tindakan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  KPK Terus Dalami Bukti Tambahan Kasus Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, Penahanan Tersangka Tinggal Tunggu Waktu

Sebagai langkah korektif, Pemkab Bandung Barat akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh transaksi dan aktivitas operasional PT PMgS hingga pertengahan 2025. Evaluasi juga akan menyasar sistem pengawasan dan kepemimpinan perusahaan.

Namun, muncul pertanyaan krusial: bagaimana mungkin kontrak dengan nilai besar dapat lolos tanpa pengawasan memadai? Jeje mengakui bahwa terdapat kelemahan dalam sistem pelaporan internal yang tidak berjalan secara periodik.

“Komisaris sebenarnya telah memberikan teguran, namun tidak ditindaklanjuti. Ini membuktikan bahwa pengawasan yang tidak ditindaklanjuti hanya menjadi formalitas,” paparnya.

Sebagai upaya reformasi, Pemkab akan menerapkan sistem pelaporan digital berbasis teknologi informasi untuk memungkinkan pemantauan transaksi dan aktivitas keuangan secara real time.

“Monitoring dan evaluasi akan dilakukan secara berkala—bulanan, triwulan, hingga tahunan. Kami tidak ingin kecolongan lagi,” jelas Jeje.

Terkait proses pemilihan Dirut sebelumnya, Jeje menegaskan bahwa seleksi dilakukan secara profesional dan terbuka. Namun, ia juga menyadari bahwa sistem seleksi yang baik tidak akan mampu menahan potensi penyimpangan jika pengawasan internal tidak diperkuat.

Baca Juga :  DPRD Bojonegoro Desak Bupati Tindak Tegas Oknum Penipu CPNS dan PPPK

“Kami tak akan ragu bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Revitalisasi menyeluruh akan kami jalankan,” tegasnya.

Di hadapan publik, Jeje berjanji untuk membersihkan jajaran BUMD dari oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Namun, ia menyadari bahwa kepercayaan publik tidak dibangun oleh pidato, melainkan oleh konsistensi tindakan dan rekam jejak nyata.

Kasus PT PMgS bukanlah insiden terisolasi. Ini adalah potret berulang dari BUMD yang lebih sering dikelola dengan semangat politik daripada semangat pelayanan publik. Dalam banyak kasus, jabatan Dirut dipolitisasi, dan rakyat akhirnya menanggung dampaknya.

Kini, pekerjaan rumah besar terbentang di hadapan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat: memulihkan kepercayaan yang terkoyak, menegakkan akuntabilitas, serta memastikan reformasi tidak hanya berhenti pada retorika, melainkan menjadi langkah nyata dalam membenahi tata kelola BUMD.

Karena di balik selembar cek kosong yang jadi berita, tersembunyi harapan rakyat yang telah dikhianti.

Sebelumnya

Kemendagri Buka Peluang Revisi Keputusan Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut

Selanjutnya

Dugaan Intervensi Bayangi Penanganan OTT Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Sidoarjo

Moralita
Bagikan via WhatsApp
Share
WhatsApp